Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa hadirnya Kementerian Haji dan Umroh melalui perubahan UU Perhajian, adalah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan Umroh. Salah satunya melalui pemenuhan hak-hak jamaah haji, termasuk yang terbaru terkait pelindungan terhadap layanan perhajian mulai dari transportasi, konsumsi, dan akomodasi.
HNW sapaan akrabnya menyebutkan hal itu merupakan terobosan yang disepakati pada UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Salah satu aspirasi yang kami dapatkan dari para jamaah haji dan kami perjuangkan hingga berhasil adalah adanya layanan yang tidak sesuai ketentuan, dan selama ini jamaah tidak mendapatkan pengembalian atas kerugian yang diderita para jemaah haji tersebut. Kami perjuangkan dan Alhamdulillah kini sudah diakomodir di dalam UU Perubahan menjadi ketentuan hukum yang mengikat,” disampaikan Hidayat pada kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), Rabu (8/10).
Anggota DPR Fraksi PKS ini menjelaskan, pada UU 8/2019 perlindungan kepada jemaah haji diberikan hanya atas perlindungan sebagai WNI, perlindungan hukum, perlindungan keamanan, dan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Pada UU perubahan muncul muatan tambahan yang baru yakni perlindungan atas layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Atas perlindungan pada layanan tersebut, bisa diberikan dalam bentuk kompensasi dan/atau ganti rugi.
“Ini sebagai bentuk keberpihakan kami, anggota DPR, terhadap Rakyat yang menjadi jamaah haji, agar jangan sampai jamaah menerima layanan yang buruk yang tidak sesuai akad/kontrak, tapi kemudian tidak mendapatkan penggantian yang sesuai dengan hak yang mestinya mereka dapat,” sambung Hidayat.
Dirinya berharap Kementerian Haji dan Umrah yang kini menggantikan Kementerian Agama sebagai penyelenggara Ibadah Haji, dapat memastikan layanan haji khususnya selama di Arab Saudi seluruhnya berkualitas, tidak mengulangi masalah2-masalah pada saat Haji diselenggarakan oleh Kementerian Agama, termasuk yang terkait dengan segala bentuk perlindungan kepada jemaah Haji sebagaimana diatur oleh UU Haji pasca perubahan.
Sehingga jika ada kekurangan dan kelalaian penyedia layanan / Syarikah maka ketentuan kompensasi dan/atau ganti rugi kepada jemaah haji, harus bisa direalisasikan kepada para jamaah haji Indonesia, sesuai ketentuan baru dalam UU penyelenggaraan Haji dan Umroh itu.
“Dengan demikian kita berharap penyelenggaraan haji benar-benar bisa lebih baik sesuai niatan awal dipisahkan dan dikhususkannya penyelenggaraan haji oleh Kementerian spesifik, dan kepuasan jamaah haji akan meningkat karena kini mereka menerima layanan yang lebih baik, sehingga mereka bisa lebih khusyu’/fokus beribadah untuk meraih Haji yang mabrur dan doa yang maqbul untuk Indonesia yang sukses adil dan makmur,” pungkasnya.
Kegiatan Jamarah turut dihadiri oleh Ketua Kanwil Kemenag DKI Jakarta Dr. H Adib, Kabid Haji H. Sugito, Kasie Haji Kemenag Jakarta Selatan Hj. Neneng Kamalia, Kasie Haji Kemenag Jakarta Pusat H. Mukhlasin, dan ratusan calon jamaah haji Jakarta tahun 1447 H.