Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru dapat rampung pada Oktober 2026. Target ini ditetapkan untuk memenuhi tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pencabutan UU Cipta Kerja.
Komitmen tersebut disampaikan Dasco di hadapan ribuan pimpinan serikat pekerja dalam acara Rakornas II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/2).
“Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru,” tegas Dasco.
Kejar Tenggat MK
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024. Dalam putusannya, MK memberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang baru hingga Oktober 2026.
Dasco memastikan, sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan DPR untuk menyerap aspirasi seluas-luasnya dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
“Saya Bersama Buruh”
Dalam kesempatan itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menegaskan posisi politiknya. Ia menjamin bahwa produk hukum yang dihasilkan nanti akan berkeadilan dan tidak menindas salah satu pihak.
“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh. Karena kalau buruh sejahtera, Indonesia akan maju dan sejahtera,” kata Dasco.
Respons KSPSI
Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat menyambut baik target tersebut. Meski mengakui sempat menaruh kecurigaan terhadap keseriusan pemerintah dan parlemen, kehadiran pimpinan DPR memberikan harapan baru bagi kaum buruh.
“Tetapi karena ada Prof. Dasco di DPR, kami menaruh harapan itu,” ujar Jumhur.
Agenda Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI ini dihadiri oleh pimpinan 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja dari seluruh Indonesia. Turut hadir anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka dan Bob Hasan, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Simrin Singh, serta perwakilan dari KADIN dan APINDO.










