Generasi.co, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru non-aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti tes menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan guru non-ASN yang tidak lolos tes tetap dapat mengajar dengan status non-ASN dan menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi, kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Abdul Mu’ti seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, pemerintah menetapkan mulai 2027 seluruh guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Tunjangan mereka akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah juga akan menanggung gaji guru PNS dan PPPK, sedangkan guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menerima gaji dari dana BOS.
Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengupayakan agar program pelatihan tersebut dibiayai melalui APBN.
“Inilah yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Abdul Mu’ti.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya mencatat 237.196 guru honorer atau non-ASN masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026 dan telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).










