Perkuat Kapasitas Fiskal, Pemprov DKI Jakarta Bentuk Dana Cadangan Daerah

Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan ibu kota, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Istimewa)
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan ibu kota, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Istimewa)

GENERASI.CO, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan ibu kota. Dana tersebut disiapkan guna membiayai proyek-proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah yang jatuh tempo.

“Perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian kelembagaan ini menjadi langkah penting bagi kemajuan daerah. Usulan pembentukan Dana Cadangan Daerah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, serta dihadiri langsung oleh jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta.

“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961,” kata Pramono.

Ia mengungkapkan, rekam jejak panjang lembaga keuangan daerah tersebut menjadi modal penting dalam mendukung perekonomian Jakarta. Gubernur DKI Jakarta turut memaparkan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta dalam agenda sidang paripurna tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas usaha bank milik Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” tutur Pramono.

Ia menegaskan, detail penyesuaian struktur badan hukum dan nama instansi tersebut telah sesuai dengan regulasi. Dari sisi permodalan, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta secara signifikan guna memperluas jangkauan bisnisnya.

Skema penambahan modal ini diharapkan mampu memacu kinerja BUMD dalam menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor strategis.

“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ungkap Pramono.

Ia merinci besaran angka pengusulan permodalan baru bagi BUMD perbankan tersebut. Pembahasan empat Ranperda tersebut selanjutnya memasuki proses legislasi antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Regulasi yang diusulkan diharapkan menjadi landasan hukum bagi penguatan pembiayaan pembangunan, kelembagaan BUMD, serta peningkatan pelayanan publik di Jakarta.

“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” pungkas Pramono.

Ia optimistis, langkah penataan regulasi ini akan memberikan dampak positif berjangka panjang bagi perekonomian daerah. (BAS)