Pendakwah muda Taqy Malik membantah keras tudingan bahwa ia menyalahgunakan dana donasi umat untuk kepentingan pribadi. Taqy menegaskan kabar tersebut adalah fitnah dan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menuduhnya tanpa bukti.
Taqy memaparkan bukti mutasi rekening yang menurutnya memperlihatkan alur penggunaan donasi program G30K sebesar Rp492 juta, yang seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan sosial berupa pembangunan dan operasional masjid. “Mutasi ini enggak bisa dibohongi… seakan-akan saya dibilang menggelapkan uang, kan keji banget fitnahnya,” ujar Taqy dalam konferensi pers di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Pria berusia 28 tahun itu juga menantang pihak yang menyebarkan tuduhan di media sosial, termasuk TikTok, untuk membuktikan klaim mereka secara valid atau melaporkannya ke aparat. “Saya pastikan singkat, jelas, padat itu fitnah. Silakan buktikan secara valid, tidak dengan tuduhan yang tidak berdasar,” kata Taqy.
Kasus ini berawal dari pembelian delapan kavling tanah di kawasan Bogor. Satu kavling dipakai sebagai rumah tinggal Taqy bersama keluarga, sementara kavling lain termasuk di antaranya berdiri sebuah masjid yang terkait program dakwahnya. Beberapa narasi publik menyebut transaksi itu melibatkan dana umat dan menimbulkan kontroversi karena perjanjian jual beli tercatat atas nama pribadi, bukan yayasan.
Kuasa hukum Taqy, Fani Daulay, membantah adanya opsi yang menyuruh Taqy memilih rumah atau masjid. Menurut Fani, alokasi rumah kepada Taqy merupakan putusan pengadilan. “Kalau mengacu PPJB itu, tidak satu pun mengatakan dari pembeli itu meminta rumah. Yang menentukan rumah itu diputus secara adil adalah Pengadilan Negeri Bogor,” ujar Fani.
Fani menambahkan pengadilan telah menghitung pembayaran yang dilakukan Taqy sejumlah Rp2,2 miliar, yang dinilai setara dengan nilai kavling beserta bangunan rumah yang kini ia tempati. Sedangkan tujuh kavling lainnya, termasuk yang menampung bangunan masjid, diminta oleh pengadilan untuk segera dikosongkan.
Taqy menjelaskan kronologi pembayaran itu, cicilan per bulan dalam PPJB tercantum Rp667 juta, dan menurutnya pihak-pihak terkait akan menerima pembayaran penuh sesuai kesepakatan ketika terpenuhi. “Kenapa saya belum menghubungi pihak mereka? Karena saya pikir uang cicilan per bulan saja sesuai PPJB Rp667 juta. Ini baru terkumpul Rp500 juta… pasti nunggu Rp1 miliar dulu, nunggu Rp2 miliar dulu,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Taqy menegaskan niat awalnya adalah membangun gerakan dakwah positif yang merangkul generasi muda, bukan keuntungan pribadi. Ia menegaskan kembali kesiapan membawa kasus ini ke ranah hukum bila tuduhan terus disebarkan tanpa bukti.
Pihak terkait lain, seperti pengurus masjid, pembeli sebelumnya, atau pihak berwenang, belum memberikan pernyataan resmi atas klarifikasi Taqy dan tim hukumnya. Pengadilan Negeri Bogor sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang menjadi dasar pembagian kavling; detail teknis putusan dan jadwal eksekusi pengosongan tujuh kavling masih menunggu tindak lanjut.