BPJS Kesehatan Defisit Rp20 Triliun, Ali Ghufron Mukti: Utilisasi

Foto: Logo BPJS Kesehatan (Istimewa)
Foto: Logo BPJS Kesehatan (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan defisit sekitar Rp20 triliun.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, mengatakan jumlah pelayanan diberikan di fasilitas layanan kesehatan adalah faktor yang paling memengaruhi defisit.

Menurut Ghufron, kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan telah meningkat tajam saat ini.

Ini mengakibatkan peningkatan penggunaan layanan BPJS Kesehatan, yang tentunya menyebabkan defisit.

BACA JUGA: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berlaku Juni 2025

“Yang bikin defisit tentu utilisasi. Utilisasi itu meningkatnya, dulu cuma 252 ribu sehari, sekarang 1,7 juta sehari”

“Melompatnya berapa? Itu. Kalau utilisasi kita harus bayar,” kata dia ditemui awak media di DPR RI, Rabu (13/11/2024).

Peserta yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan, tidak membebani.

Ghufron menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu cara untuk mengatasi defisit yang dianggap kecil oleh badan itu.

Ia mengakui bahwa pilihan itu mungkin tidak diambil.

“(Kenaikan iuran) itu salah satu cara, tetapi cara lain banyak. Contohnya kita mungkin tidak banyak cost sharing, Indonesia nggak ada cost sharing, setiap orang datang ke RS ada bayar sedikit yang tidak memberatkan tetapi mengendalikan,” ungkapnya.

Dia pun menegaskan belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025.

“Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa. Tetapi di Perpres 59 seperti itu,” ungkapnya.

Ghufron mengatakan terkait iuran, tarif, hingga manfaat BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam aturan itu, per 2 tahun iuran memang dibolehkan naik, namun harus melalui evaluasi pemerintah.

“Tetapi saya itu mengingatkan, semuanya itu oleh bukan BPJS, oleh tanda petik pemerintah dan ada di Perpres 59”

“Dievaluasi lalu nanti maksimum pada 30 Juni atau 1 Juli 2025 itu iurannya kemudian tarifnya, manfaatnya akan ditetapkan,” tuturnya.

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jadi sorotan publik, karena rencananya tarif iuran BPJS Kesehatan naik.

Walau masih digodok, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini diberlakukan pada Juni 2025.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibenarkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Adapun langkah ini dianggap perlu untuk menghindari potensi defisit.

Defisit itu dapat membebani dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan juga dapat mencegah risiko gagal bayar di masa depan.

Berdasarkan informasi dihimpun redaksi generasi.co dari berbagai sumber, tahun 2024 ini BPJS Kesehatan defisit anggaran sekitar Rp20 triliun.

Tidak ada gagal bayar hingga tahun 2025.

Walau begitu, potensi gagal bayar bisa terjadi pada tahun 2026.

Ali Ghufron menambahkan, pengeluaran layanan BPJS Kesehatan telah melampaui pemasukan iuran sejak tahun 2023.

Kondisi ini masih berlanjut hingga 2024. 

Apa Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Ada beban keuangan terus meningkat, BPJS Kesehatan merasa perlu menyesuaikan tarif iuran.

Kata Ghufron, defisit pada DJS kesehatan dapat merusak stabilitas program jaminan kesehatan nasional (JKN) jika tidak segera ditangani.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan memiliki opsi melakukan penyesuaian iuran setiap dua tahun sekali, yang terakhir kali dilakukan pada tahun 2020.

Ghufron menyebut rencana kenaikan tarif iuran telah diajukan kepada Prabowo Subianto, dan keputusan akhirnya masih menunggu tinjauan Presiden beserta beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Kenaikan iuran ini, yang disebut-sebut akan diputuskan pada Juni 2025, memerlukan pertimbangan politik.

Hal itu mengingat dampaknya yang luas bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Putusan Iuran BPJS Kesehatan Naik Ada di Tangan Prabowo

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, mengonfirmasi, apabila keputusan akhir soal besaran kenaikan tarif iuran sepenuhnya di tangan Prabowo Subianto.

Mahlil akui, perhitungan kenaikan sudah ada di internal BPJS, namun besaran pastinya belum diumumkan.

BPJS Kesehatan optimis penyesuaian ini membantu mengamankan keberlangsungan program JKN, dan memastikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Namun, apakah kenaikan ini akan benar-benar diberlakukan pada pertengahan 2025 atau tidak?

Hal itu tergantung pada keputusan akhir Prabowo yang diharapkan rampung dalam beberapa bulan mendatang.

Kenapa Tarif BPJS Kesehatan Harus Naik di Tahun 2025?

BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu karena biaya layanan telah melebihi penerimaan iuran, yang berpotensi menimbulkan defisit dan risiko gagal bayar pada 2026.

Kapan Final Keputusan Penentuan Iuran BPJS Kesehatan?

Keputusan final diputuskan sekitar Juni 2025 oleh Prabowo Subianto bersama kementerian terkait.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bisa Disesuaikan Setiap Tahun?

Tarif iuran BPJS Kesehatan dapat disesuaikan setiap dua tahun sekali.

Namun hal itu harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Berapa Besaran Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan?

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum mengungkapkan besaran kenaikan iuran yang diusulkan.

Tentang BPJS Kesehatan

Mengutip Wikipedia, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPJS Kesehatan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terutama, untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu:

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun, dan
  • Jaminan Kematian

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) adalah program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program itu diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Bogor.

Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan.

Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.

BPJS Kesehatan juga dibentuk dengan modal awal dibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber.

Hal itu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional.

Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya.

Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes (Persero), tetapi sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sejarah BPJS Kesehatan

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Indonesia sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda.

Pelayanan kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia.

Setelah mendapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga.

Menteri Kesehatan Prof. G. A. Siwabessy periode 1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan.

Hal itu karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat.

Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga.

Namun Prof. G. A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan.

Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode, yakni:

  • 1968 – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). Badan ini mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara (PNS) dan penerima pensiun beserta keluarganya.
  • 1989 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1989. BPDPK berubah status dari sebuah badan di lingkungan Departemen Kesehatan menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Tugas PHB adalah melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
  • 1992 – PHB berubah status menjadi PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992. PT Askes (Persero) mulai menjangkau karyawan BUMN melalui Program Askes Komersial. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan Program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). Program ini kemudian dikenal menjadi Program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa. Pemerintah Pusat menanggung biaya iuran. PT Askes (Persero) juga menciptakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU), yang ditujukan bagi masyarakat yang belum dilayani oleh Jamkesmas, Askes Sosial, maupun asuransi swasta. PJKMU adalah Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengelolaan diserahkan kepada PT Askes (Persero). Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota telah menjadi Peserta PJKMU.
  • 2014 – Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai resmi beroperasi. Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan.
  • 2020 – Dalam masa pandemi, iuran BPJS tetap mengalami kenaikan melalui Perpres 64/2020, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang tegas menolak aturan kenaikan dana iuran.

(BAS/Red/WikiPedia)