BPJS Kesehatan menyatakan siap menanggung biaya penanganan medis bagi peserta yang terdampak kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), asalkan insiden itu tidak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Kamis (9/10/2025).
“Biaya penanganan medis dalam kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama bukan kejadian luar biasa (KLB),” kata Ali Ghufron.
Ali menegaskan bila suatu insiden dinyatakan sebagai KLB lokal, maka tanggung jawab pembiayaan penanganan akan berada di pemerintah daerah (pemda). “Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB, kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda,” ujarnya.
Pernyataan BPJS ini muncul di tengah sorotan publik terhadap Program MBG setelah ribuan peserta dilaporkan mengalami gejala keracunan. Sejumlah instansi melaporkan jumlah korban dengan angka yang bervariasi.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut lebih dari 6.400 korban per 30 September 2025; Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 60 kasus dengan 5.207 penderita; sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan 55 kasus dengan 5.320 korban. Provinsi Jawa Barat disebut sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
Praktisnya, keputusan apakah suatu kejadian dikategorikan sebagai KLB menjadi penentu alur pembiayaan. jika tidak KLB, pasien peserta BPJS berhak mendapat layanan dan klaim sesuai ketentuan jaminan kesehatan nasional; bila KLB, penanganan biaya dialihkan ke mekanisme respons daerah sesuai aturan penanggulangan KLB.
Kasus keracunan MBG telah memicu tuntutan publik untuk evaluasi program dan perbaikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Berbagai pihak, termasuk Komnas HAM yang menyatakan hak atas pangan sebagai bagian dari hak asasi, serta otoritas kesehatan, telah mengumumkan langkah pemantauan dan investigasi lapangan untuk menentukan penyebab dan rekomendasi perbaikan.
Langkah selanjutnya diharapkan meliputi penetapan status kejadian (apakah memenuhi kriteria KLB), pelaporan rinci dari dinas kesehatan daerah dan BPOM, serta pemberian kepastian administrasi klaim BPJS untuk peserta yang dirawat. Pemerintah daerah pun diminta siaga jika otoritas menyatakan adanya KLB lokal, karena itu akan memindahkan beban pembiayaan penanganan ke tingkat daerah.