UU PPRT Disahkan, F-PKB MPR RI: Ini Amanat dari UUD 1945

Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026)./MPR RI

Jakarta, Generasi.co — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026), mendapat apresiasi luas. Momentum yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini dinilai sebagai pencapaian krusial bagi penegakan hak asasi perempuan dan pekerja di Indonesia.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut positif langkah legislasi tersebut. Ia menegaskan bahwa hadirnya UU PPRT bukan sekadar aturan teknis, melainkan bentuk kepatuhan negara terhadap konstitusi.

Pengejawantahan Konstitusi untuk Pekerja Domestik

Menurut Neng Eem, ruh dari UU PPRT ini sangat sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya yang berkaitan dengan hak atas kesejahteraan sosial.

“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, antara lain mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Neng Eem di Gedung Parlemen, Senayan.

Berdasarkan amanat Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, UU PPRT hadir untuk mengamankan hak-hak dasar PRT yang selama ini sering terabaikan.

Hak dasar yang kini dijamin meliputi:

  • Jaminan upah yang layak sesuai kesepakatan.
  • Batasan jam kerja yang lebih manusiawi.
  • Pemenuhan hak istirahat dan cuti berkala.

Cegah Eksploitasi & Dorong Sosialisasi Masif

Lebih jauh, Neng Eem yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR RI ini menekankan bahwa regulasi ini diciptakan untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang rentan menimpa pekerja domestik. Kepastian hukum ini diyakini akan mendorong terbangunnya hubungan kerja yang lebih sehat dan harmonis antara PRT dan pemberi kerja (majikan).

Namun, ia mengingatkan bahwa pengesahan ini baru langkah awal. Tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi di tingkat akar rumput.

“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung menyosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” lanjut Eem.

Pengesahan UU PPRT ini secara resmi diketuk pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, menjadikannya kado bersejarah bagi bangsa Indonesia di tengah peringatan perjuangan emansipasi RA Kartini.