UU PPRT Disahkan, Dasco Pastikan Jaminan Sosial hingga Usulan Pensiun PRT Diatur Lewat PP

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Istimewa)
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Istimewa)

Jakarta, Generasi.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menyusul pengesahan payung hukum krusial tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pemenuhan hak-hak esensial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya jaminan sosial, akan segera diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP,” kata Dasco kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna.

DPR Dorong Usulan Jaminan Pensiun

Tidak hanya sebatas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, Dasco mengungkapkan bahwa pihak legislatif juga akan berupaya mengusulkan adanya jaminan pensiun bagi para pekerja domestik. Usulan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dan dirumuskan lebih rinci di dalam PP turunan.

“Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut,” imbuh politikus Partai Gerindra tersebut.

Hak Fundamental dalam UU PPRT

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merumuskan 12 poin materi penting yang menjadi nyawa dari UU PPRT ini. Payung hukum ini didesain untuk mengangkat derajat dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di area abu-abu regulasi.

Beberapa hak fundamental yang kini secara sah dijamin oleh negara meliputi:

  • Jaminan Sosial: Setiap PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pendidikan dan Pelatihan Vokasi: Calon PRT berhak menerima pelatihan peningkatan kapasitas, yang fasilitasnya dapat disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.

Batas Waktu Aturan Turunan

Untuk memastikan undang-undang ini tidak hanya menjadi macan kertas, beleid tersebut juga mengamanatkan tenggat waktu yang tegas bagi pemerintah (eksekutif). Seluruh peraturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur jaminan sosial dan usulan pensiun, diwajibkan untuk rampung dan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT resmi diundangkan.