Jakarta, Generasi.co — Babak akhir dari drama penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang. Keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak lepas dari intervensi strategis Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turun tangan langsung memediasi pihak-pihak terkait.
Pertemuan krusial yang mengakhiri polemik panjang ini digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Berikut adalah deretan fakta mengenai peran Dasco dan hasil kesepakatan tersebut:
1. Fasilitasi Pertemuan Tingkat Tinggi
Sebagai pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengambil inisiatif untuk mempertemukan dua pihak yang bersengketa secara langsung. Dasco memfasilitasi mediasi antara Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan dengan Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang. Melalui tangan dingin Dasco, negosiasi berjalan lancar tanpa proses yang berbelit-belit.
2. Dana Umat Dijamin Kembali 100 Persen
Hasil dari mediasi yang dijembatani oleh Dasco berbuah manis. Selepas pertemuan tertutup tersebut, BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara mencapai kesepakatan final bahwa kasus perdata dinyatakan selesai. BNI berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana umat sebesar Rp28 miliar secara penuh (full).
3. Apresiasi Khusus Suster Natalia untuk Dasco
Dengan senyum lebar dan raut wajah lega, Suster Natalia Situmorang menyampaikan rasa syukurnya di hadapan awak media. Ia secara khusus memberikan apresiasi atas peran Dasco dan jajaran pemerintahan yang memberikan atensi besar terhadap nasib umat Paroki Aek Nabara.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua jajaran pemerintahan yang memberikan atensi sangat besar, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” ujar Suster Natalia.
Ia memastikan bahwa hasil mediasi ini akan menjadi kabar sukacita bagi seluruh umat yang telah lama menanti hak mereka kembali.
4. Kilas Balik Kasus: Ulah Oknum Kepala Kas BNI
Kasus yang akhirnya diselesaikan berkat mediasi ini bermula pada 2019 silam. Saat itu, Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menjebak pihak gereja dengan tawaran produk deposito fiktif berbunga tinggi (8 persen per tahun).
Koperasi CU Gereja Paroki Aek Nabara kemudian menyetor dana bertahap hingga menyentuh angka Rp28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito palsu. Kedok Andi baru terbongkar saat Suster Natalia gagal mencairkan dana tersebut pada Desember 2025 hingga Februari 2026.
Kini, oknum pelaku (Andi) yang sempat buron ke Australia telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan perbankan oleh Polda Sumatera Utara, sementara hak finansial gereja berhasil diselamatkan berkat campur tangan elit Senayan.










