Kasus Penyiksaan 53 Balita, KPAI Desak ‘Daycare’ Little Aresha Jogja Ditutup Permanen Usai 13 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi Daycare/X

Yogyakarta, Generasi.co — Tragedi kemanusiaan yang menimpa puluhan anak di bawah umur pada sebuah tempat penitipan anak membetot perhatian publik. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Merespons penetapan tersangka massal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil sikap tegas. Mereka mendesak agar pemerintah daerah segera mencabut izin dan menutup fasilitas tersebut secara permanen, sekaligus meminta intervensi negara untuk mengamankan keluarga korban dari ancaman pihak luar.

“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” tegas Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Kekerasan Sistematis Berkedok ‘SOP’ Pengasuhan

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati fakta lapangan yang memprihatinkan: anak-anak balita, yang rata-rata berusia di bawah dua tahun, ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan terikat.

KPAI menyoroti bahwa tindakan keji tersebut bukanlah kasuistik, melainkan kekerasan yang terstruktur dan sistematis. Diyah membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran berat:

  • Indikasi ‘SOP’ Penyiksaan: Tindakan mengikat kaki atau tangan anak dilakukan pada jam-jam tertentu dan dieksekusi secara masif oleh para pengasuh.
  • Akses Tertutup bagi Orang Tua: Pihak pengelola secara sengaja melarang orang tua untuk melihat langsung kondisi anak pada jam-jam operasional.
  • Keterlibatan Pimpinan: Karena kejadian berlangsung berulang dan intens, KPAI meyakini ada instruksi langsung dari level pimpinan atau pemilik yayasan.

Dari total 30 orang yang diamankan saat penggerebekan, polisi akhirnya menaikkan status 13 orang menjadi tersangka usai pemeriksaan intensif dan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026).

“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara, setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” ungkap Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia. Hingga kini, polisi mendata setidaknya ada 53 anak yang menjadi korban, sementara motif kejahatan masih terus didalami.

Desakan Evaluasi Massal Izin ‘Daycare’

Lebih lanjut, KPAI mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayahnya.

Diyah memperingatkan bahwa banyak tempat penitipan anak bermasalah yang hanya berorientasi pada meraup profit bisnis tanpa mengindahkan aturan, perizinan, maupun etika sosial terhadap masyarakat sekitar.

“Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian,” pungkasnya.