Johan Rosihan Sebut RUU BPIP Ancam Peran Konstitusional MPR Jaga Ideologi Bangsa

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI Johan Rosihan (Sumber: mpr.go.id)
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI Johan Rosihan (Sumber: mpr.go.id)

Johan Rosihan tegaskan RUU BPIP bisa lemahkan MPR sebagai penjaga Pancasila dan UUD 1945. Ia desak pembinaan ideologi tetap jadi peran utama MPR RI.

Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Fraksi PKS MPR RI Johan Rosihan menegaskan pentingnya mengembalikan peran strategis MPR sebagai rumah ideologi dan konstitusi bangsa. Hal ini disampaikan Johan merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang saat ini tengah bergulir di DPR.

Menurut Johan, keberadaan RUU BPIP justru berpotensi menyingkirkan peran konstitusional MPR dalam membina ideologi negara.

“RUU ini berpotensi menduplikasi peran MPR dan melemahkan fungsi strategisnya sebagai penjaga nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Johan mengingatkan MPR memiliki legitimasi historis dan konstitusional dalam menjaga ideologi bangsa. Sejak masa pra-kemerdekaan melalui BPUPKI dan PPKI, MPR telah menjadi pilar utama dalam membentuk serta mengawal Pancasila dan UUD 1945.

“Pancasila tidak lahir di ruang kosong. Sejarah panjang bangsa ini menegaskan bahwa MPR merupakan aktor sentral dalam proses lahirnya ideologi dan konstitusi negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Johan menyoroti sebagian besar tugas yang diatur dalam RUU BPIP sejatinya sudah dilaksanakan MPR melalui program Empat Pilar.

“Ironis, MPR hanya disebut normatif dalam RUU ini, tanpa penguatan fungsional yang sejalan dengan posisinya sebagai lembaga tinggi negara,” tambahnya.

Johan juga mengkritisi kewenangan luas BPIP yang diatur dalam RUU tersebut, termasuk hak menilai lembaga negara lain.

“Ini berbahaya, karena bisa menciptakan hierarki semu antarlembaga negara yang bertentangan dengan prinsip trias politica,” katanya.

Lebih dari itu, Johan mengingatkan adanya kecenderungan pemisahan antara pembinaan Pancasila dan UUD 1945 dalam RUU BPIP. Padahal, menurutnya, kedua unsur tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Kalau Pancasila dipisahkan dari UUD 1945, maka landasan hukumnya akan rapuh,” ucapnya.

Johan juga menegaskan bahaya sentralisasi tafsir Pancasila oleh eksekutif.

“Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik satu rezim atau lembaga eksekutif,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar penafsiran Pancasila dilakukan secara kolektif dan deliberatif, dengan MPR sebagai simpul utamanya.

Atas dasar itu, Fraksi PKS MPR RI meminta agar pembahasan RUU BPIP dihentikan. Johan menegaskan, pembinaan ideologi negara cukup dilakukan melalui Peraturan Presiden, sementara penguatan pembinaan ideologi dan konstitusi bangsa tetap menjadi peran utama MPR RI.

“Jika kita ingin Pancasila tetap menjadi nafas bangsa, jangan hilangkan rumahnya: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” pungkas Johan.

(mpr.go.id)