Senator Dedi Iskandar minta pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer ke daerah. DPD RI juga didorong perkuat peran awasi kebijakan Pemda dan perda.
Generasi.co, Jakarta – Ketua Kelompok DPD RI di MPR Dedi Iskandar Batubara menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Menurutnya, pemotongan anggaran tersebut bisa mendorong pemerintah daerah mengambil langkah yang justru membebani masyarakat.
“Jika dana transfer dipangkas, daerah akan mencari sumber pendapatan lain. Salah satunya dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang justru menjadi beban bagi rakyat,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025)
Dalam Diskusi Publik bertema ‘Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah’, di Hotel Santika Premiere, Bintaro, Senin (26/8), senator asal Sumatera Utara itu menyoroti fakta sudah ada sekitar 125 daerah yang menaikkan tarif pajak, meski hanya beberapa yang menjadi sorotan publik seperti Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone.
Dedi mengingatkan semangat otonomi daerah, yang merupakan bagian dari cita-cita reformasi, seharusnya tetap dijaga. Ia menilai, daerah harus diberi ruang lebih luas untuk menjalankan inovasi pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Dalam hal ini, DPD RI memiliki peran penting untuk menjembatani aspirasi daerah ke pusat.
“DPD adalah representasi daerah di tingkat pusat. Tugasnya bukan hanya menyuarakan aspirasi, tapi juga menjadi penghubung yang memastikan pemerintah pusat tetap memperhatikan daerah,” tegasnya.
Dalam sambutannya di diskusi publik tersebut, Dedi menegaskan kembali bahwa DPD RI dibentuk untuk merespons persoalan ketimpangan pembangunan daerah yang kala itu sempat memicu wacana disintegrasi.
Namun demikian, kewenangan DPD saat ini dinilai masih terbatas. Walau telah diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 dan diperkuat melalui UU No. 2 Tahun 2018 (Perubahan UU MD3), DPD belum memiliki otoritas langsung untuk membatalkan kebijakan daerah yang tidak sesuai aspirasi publik.
“Pasal 249 huruf j UU MD3 memberi DPD ruang untuk mengevaluasi raperda dan perda, tapi hasilnya tidak mengikat. Kewenangan untuk menganulir perda masih ada di pemerintah pusat atau melalui judicial review di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Dalam konteks pengawasan kebijakan daerah, Dedi mengusulkan sistem pengawasan berlapis: mulai dari gubernur, Menteri Dalam Negeri, hingga DPD RI. Menurutnya, Raperda dan Perda sebaiknya tidak bisa diberlakukan sebelum melalui evaluasi oleh ketiga lembaga tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai ketidaksinergian antara DPD dan kepala daerah disebabkan oleh pandangan keliru yang menganggap DPD tidak membawa manfaat langsung seperti DPR. Padahal, DPD memiliki mandat kuat untuk memperjuangkan persoalan kedaerahan.
“DPD seringkali dianggap remeh karena tidak membawa program seperti DPR. Padahal peran DPD adalah memperkuat posisi daerah dalam perencanaan pembangunan nasional,” tegas Dedi.
Menurutnya, DPD bisa menjadi mitra penting agar kebijakan pusat dan daerah tidak tumpang tindih serta menjamin tidak ada daerah yang tertinggal dalam pembangunan nasional.
Diskusi publik yang diinisiasi Kelompok DPD di MPR ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan pakar. Beberapa senator yang hadir di antaranya: Ahmad Bastian (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DK Jakarta), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), dan Pdt. Penrad Siagian (Sumatera Utara).
Sementara dari kalangan pakar hadir Guru Besar Hukum Tata Negara UKI Prof. John Pieris, Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof. Muhadam Labolo, Pengamat Hukum Tata Negara STIH IBLAM Dr. Radian Syam, dan Anggota K3 MPR Nurmawati Dewi Bantilan.
Menutup acara, Dedi Iskandar menyerahkan buku karyanya berjudul ‘Dinamika Pergeseran Paradigma: Otonomi Daerah, Kepemiluan, dan Penguatan Kewenangan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ kepada para narasumber sebagai bentuk kontribusi pemikiran untuk memperkuat peran DPD ke depan.










