Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan efisiensi yang identik dengan pemangkasan pagu kementerian/lembaga (K/L) atau pemblokiran anggaran. Cara seperti itu sebelumnya getol dipakai Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.
Menurutnya, pengertian efisiensi yang benar adalah memastikan anggaran dibelanjakan sesuai peruntukan, tepat waktu, dan bebas korupsi; bukan sekadar memotong angka belanja.
“Tadi coba define menurut Anda efisiensi itu apa? (Mengurangi anggaran K/L) bukan efisiensi. Itu motong anggaran,” tegas Purbaya di kantornya, Selasa (7/10/2025).
Purbaya menjelaskan pendekatan yang dipilih pemerintah saat ini lebih menitikberatkan pada manajemen kas (cash management) yang efisien, yakni mengatur posisi dana agar tidak mengendap sehingga tidak menimbulkan beban bunga. Ia menekankan langkah itu tidak mengubah struktur anggaran, melainkan memindahkan penempatan dana agar lebih produktif.
“Kalau efisiensi adalah memastikan dana dibelanjakan sesuai peruntukannya dan tepat waktu dan gak dikorupsi. Kira-kira itu. Jadi saya bukan spending free… Dan anggarannya jangan sampai mengganggu sistem,” ujarnya.
Menteri Purbaya memberi perhitungan ilustratif mengenai dampak uang menganggur terhadap APBN. Dia bilang, dengan tingkat bunga utang sekitar 6 persen, setiap Rp100 triliun dana menganggur berarti beban bunga sebesar Rp6 triliun.
Bila uang menganggur mencapai Rp400 triliun, beban bunga yang harus ditanggung negara mencapai Rp24 triliun. Karena itu, pengelolaan posisi kas menjadi prioritas untuk mengurangi pemborosan fiskal.
Tolak Blokir Anggaran
Purbaya juga menegaskan tidak akan ada kebijakan pemblokiran atau pembintangan anggaran pada 2026. Ia menilai cara pemblokiran anggaran justru menghambat realisasi belanja dan menimbulkan ketidakpastian bagi K/L.
“Nanti kalau nggak mampu, coret aja sekalian. Enggak usah bintang-bintangan,” ujar Purbaya.
Pernyataan Purbaya kontras dengan kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh Sri Mulyani, pada 2025. Saat itu, Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Aturan itu yang memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran K/L berdasarkan persentase tertentu dari jenis belanja.
Termasuk belanja barang dan belanja modal, sesuai arahan Presiden. Sri Mulyani juga menyatakan akan terus memonitor langkah-langkah efisiensi dan mempertimbangkannya dalam penyusunan APBN 2026.
Dengan pilihan kebijakan yang menekankan pengelolaan kas dan kepastian belanja, Purbaya tampak menggeser fokus dari pemotongan kuantitas anggaran ke peningkatan kualitas pengelolaan fiskal, sambil menghindari langkah administratif yang dapat menunda realisasi program pemerintah.










