Ferry Jelaskan Alasan Manajer KDKMP Ditempatkan Lintas Daerah

Menteri Koperasi Ferry Juliantono /IG

Generasi.co, JAKARTA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) lintas daerah dilakukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di wilayah yang pembangunan koperasinya telah selesai.

Ferry mengatakan penempatan tersebut bertujuan meratakan ketersediaan manajer KDKMP di seluruh wilayah. Dengan begitu, koperasi yang bangunannya telah selesai dapat segera menjalankan kegiatan operasional.

“Manajer yang telah memperoleh surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili diimbau menerima penempatan awal tersebut,” kata Ferry seusai Rapat Koordinasi Terbatas di Jakarta, Selasa.

Ferry mengatakan manajer yang keberatan ditempatkan jauh dari domisili tidak langsung didiskualifikasi. Mereka tetap dapat mempertahankan statusnya sambil menunggu solusi penempatan.

Setelah pembangunan KDKMP di daerah asal selesai, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisilinya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer yang telah mendapat penempatan perlu menerima penugasan tersebut. Hal itu agar status mereka sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan Nusantara tetap berlaku.

“Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan. Jadi status tidak gugur,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan para manajer KDKMP mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026.

Ferry juga memastikan manajer yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi. Menurut dia, jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini tidak signifikan.

Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima SK penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Mereka diminta memberikan konfirmasi paling lambat 28 September 2026.

Para manajer akan menerima penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta yang terdiri atas gaji dan tunjangan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

Manajer KDKMP akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.