Menkeu Tolak Permintaan Gubernur Sumbar agar Pusat Menanggung Gaji ASN Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah agar pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah, meskipun anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk 2026 mengalami pemangkasan.

Purbaya mengatakan dirinya harus menjaga rasio defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), sehingga permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi saat ini. “Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya enggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen,” ujar Purbaya di Jakarta.

Menteri Keuangan menjelaskan perlunya disiplin fiskal di tengah perlambatan ekonomi dan menegaskan prioritasnya adalah menstabilkan APBN serta mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara. “Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan. Saya hilangkan gangguan di bisnis,” kata Purbaya.

Meski menolak permintaan tersebut, Purbaya memahami aspirasi pemerintah daerah untuk meringankan beban mereka dan membuka ruang evaluasi. Ia menyatakan akan meninjau kembali postur alokasi TKD 2026 apabila kondisi ekonomi membaik, pendapatan negara meningkat, dan pemerintah daerah memperbaiki kualitas belanja. “Pada dasarnya tergantung mereka (pemda) sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan kan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi (TKD naik),” ujarnya.

Permintaan Gubernur Mahyeldi disampaikan usai pertemuan perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Kementerian Keuangan. Mahyeldi mengatakan pemangkasan TKD menurunkan kemampuan daerah untuk menggaji PNS dan PPPK, sehingga beban itu, menurutnya, sebaiknya dapat dialihkan ke tingkat pusat agar pemda dapat memfokuskan anggaran pada belanja pembangunan. “Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” kata Mahyeldi usai pertemuan.

Purbaya menegaskan pemangkasan TKD bersifat sementara dan dapat dikaji ulang apabila kondisi fiskal membaik, sebuah sinyal bahwa perubahan alokasi kemungkinan bergantung pada kinerja penerimaan negara dan perbaikan kualitas belanja daerah.