Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghidupkan kembali kearifan lokal (local wisdom) sebagai benteng pertahanan menghadapi ancaman bencana ekologi yang kian marak di Tanah Air.
Menurut Senator asal Sumatera Utara ini, penanggulangan bencana tidak boleh hanya berhenti pada respons tanggap darurat, melainkan harus menyentuh akar masalah melalui strategi jangka panjang yang menghormati keseimbangan alam.
Hal tersebut disampaikan Dedi dalam Diskusi Publik bertajuk “Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia” yang digelar di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (30/1).
“Bencana ekologi di Indonesia tidak lagi dapat dipandang semata sebagai fenomena alam, melainkan dampak kumulatif dari interaksi faktor alam dan tekanan manusia terhadap lingkungan,” tegas Dedi.
Peran Krusial Pemda dan BPBD
Dedi menekankan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memegang peranan vital sebagai garda terdepan. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemda bertanggung jawab mulai dari evakuasi, pendirian posko, hingga koordinasi logistik.
Ia mencontohkan langkah proaktif BPBD Jawa Barat yang menetapkan status siaga darurat hingga April 2026 guna mengantisipasi ancaman banjir dan longsor.
Namun, Dedi mengingatkan agar Pemda tidak hanya reaktif.
“Peran pemerintah lokal juga harus proaktif dalam perencanaan mitigasi risiko. Ini termasuk pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas, pendidikan kesiapsiagaan, serta integrasi data risiko ekologis dalam tata ruang,” ujarnya.
Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Keladi
Dalam paparannya, Dedi menyoroti hilangnya fungsi ekologis hutan dan daerah aliran sungai (DAS) akibat ulah manusia. Ia menyebut deforestasi masif dan alih fungsi lahan tanpa perencanaan mitigatif telah merusak kemampuan alam dalam meredam hujan dan menahan erosi.
Ia mengambil contoh kasus nyata bencana banjir dan longsor besar di Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Bencana yang memporak-porandakan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu dipicu oleh kombinasi hujan ekstrem akibat Siklon Senyar dan kondisi ekologis yang rapuh.
“Ketika fungsi-fungsi penyangga alam terganggu, kemampuan alam menahan tekanan hidrometeorologi menurun drastis, sehingga fenomena cuaca ekstrem berubah menjadi bencana ekologis,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong pengawasan ketat terhadap perusahaan dan penguatan kapasitas fiskal daerah agar perlindungan fungsi ekologis dapat berjalan efektif sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007.
Hadirkan Pakar dan Tokoh Lingkungan
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber kredibel, antara lain:
- Prof. Dr. dr. Basuki Supartono (Koordinator Pusat Studi Bencana UPN Veteran Jakarta/Unsur Pengarah BNPB)
- Zenzi Suhadi (Direktur Eksekutif WALHI 2001–2025)
- Dr. Harsanto Nursadi (Pengajar Hukum Administrasi Negara UI)
- Dr. Sadino (Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia)
- Dr. (Can) Jan Prince Permata (Peneliti Sosial Ekonomi)
Turut hadir pula sejumlah anggota DPD RI, seperti Anna Latuconsina (Maluku), I Komang Merta Jiwa (Bali), dan Paul Finsen Mayor (Papua Barat Daya).










