Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pastikan tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan hanya diberikan sampai Oktober 2025 untuk kontrak rumah selama lima tahun.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang diterima anggota DPR hanya berlaku selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Pernyataan ini disampaikan Dasco untuk meluruskan polemik publik terkait besaran tunjangan yang dianggap terlalu tinggi jika diterima setiap bulan selama masa jabatan.
“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, dana tunjangan perumahan yang dicairkan secara bertahap selama satu tahun tersebut digunakan untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR periode 2024–2029.
“Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun,” jelasnya.
Dasco menegaskan, skema pembayaran secara angsuran selama satu tahun dipilih karena keterbatasan anggaran negara, sehingga tidak memungkinkan pencairan tunjangan dalam jumlah besar secara sekaligus di awal masa jabatan.
“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun,” ujarnya.
Ia pun memastikan setelah Oktober 2025, publik tidak akan lagi menemukan tunjangan Rp50 juta per bulan dalam daftar pengeluaran anggota DPR.
“Kalau nanti dicek daftar tunjangan bulan November 2025, angka Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tutup Dasco.
(BAS/Red)