DPD Dorong Penguatan Peran Awasi Kebijakan Daerah, Evaluasi Perda Jadi Fokus Utama

Kelompok DPD di MPR dalam acara Diskusi Publik "Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah" di Hotel Santika Premiere, Bintaro (Sumber: MPR)
Kelompok DPD di MPR dalam acara Diskusi Publik "Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah" di Hotel Santika Premiere, Bintaro (Sumber: MPR)

DPD RI dorong penguatan kewenangan dalam pengawasan Raperda dan Perda agar kebijakan daerah lebih aspiratif, efektif, dan sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Generasi.co, Jakarta – Kelompok DPD di MPR menggelar diskusi publik bertajuk ‘Penguatan Peran DPD RI dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah’, yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Bintaro. Agenda ini membahas secara mendalam posisi strategis DPD RI dalam sistem ketatanegaraan, khususnya dalam mengawal dan mengevaluasi kebijakan daerah.

Dalam pengantarnya, Ketua Kelompok DPD di MPR Dedi Iskandar Batubara mengulas kembali latar historis pembentukan DPD RI yang lahir sebagai respons atas ketimpangan pembangunan antarwilayah dan meningkatnya aspirasi daerah untuk mendapatkan representasi lebih kuat di tingkat nasional.

“DPD dibentuk untuk menyuarakan kepentingan daerah dan memberikan perhatian terhadap permasalahan kedaerahan. Namun dalam praktiknya, kewenangan DPD sebagaimana tercantum di Pasal 22D UUD 1945 masih terbatas,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Dedi menyoroti keterbatasan peran DPD dalam legislasi dan pengawasan, khususnya terhadap kebijakan daerah. Meski Pasal 249 huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 memberikan ruang bagi DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda, nyatanya hasil evaluasi DPD belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

“DPD memang bisa memantau dan mengevaluasi. Tapi kalau perda itu bermasalah, DPD tidak bisa membatalkan. Kewenangan itu masih dipegang pemerintah pusat atau lewat judicial review ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini membuat peran DPD kurang optimal dalam menanggapi aspirasi daerah. Padahal, keberadaan DPD bisa mencegah konflik kebijakan yang berujung pada gelombang protes di banyak wilayah akibat kebijakan kepala daerah yang dianggap tidak aspiratif.

Dedi menilai, penguatan peran DPD dalam evaluasi kebijakan daerah harus dikawal melalui pembaruan regulasi, tidak hanya di UU MD3, tetapi juga di UU Pemerintahan Daerah.

“Kami mendorong agar evaluasi kebijakan daerah melibatkan tiga lapis pengawasan: gubernur, Mendagri, dan DPD. Perda baru bisa diberlakukan setelah melalui evaluasi dari ketiga pihak ini,” tambahnya.

Ia juga mengkritisi relasi yang belum optimal antara DPD dan kepala daerah. Menurutnya, banyak pemda yang belum melihat DPD sebagai mitra strategis, berbeda dengan DPR yang kerap dianggap lebih membawa ‘program konkret’.

“Mindset seperti ini keliru. DPD bukan tempat mengurus proyek, tapi hadir untuk mengadvokasi kebijakan daerah agar berpihak pada rakyat,” tegas senator asal Sumatera Utara ini.

Di akhir pengantarnya, Dedi menekankan pentingnya DPD sebagai penghubung antara kebijakan nasional dan pelaksanaannya di tingkat daerah. Ia berharap forum diskusi ini mampu melahirkan gagasan konkret untuk memperkuat fungsi DPD dalam sistem demokrasi Indonesia.

“DPD harus jadi jembatan antara pusat dan daerah. Jika perannya dikuatkan, maka program pusat dan daerah akan lebih harmonis dan tidak tumpang tindih,” pungkas Dedi.

Diskusi ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota DPD RI, yakni Ahmad Bastian SY (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), dan Pdt. Penrad Siagian (Sumatera Utara).

Sementara dari kalangan akademisi dan pakar hadir Guru Besar HTN Universitas Kristen Indonesia Prof. John Pieris, mantan Dirjen Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN Prof. Muhadam Labolo, pakar hukum tata negara dari STIH IBLAM Dr. Radian Syam, dan Anggota K3 MPR Nurmawati Dewi Bantilan.

Diskusi publik ini menjadi salah satu langkah konkret untuk menyuarakan pentingnya penguatan DPD dalam kerangka tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, transparan, dan partisipatif.

(mpr.go.id)