DPR hentikan tunjangan rumah dan moratorium kunjungan luar negeri, menanggapi tuntutan rakyat 17+8 yang diserahkan langsung ke parlemen.
Generasi.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah konkret menanggapi aspirasi publik yang dirangkum dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Salah satu kebijakan yang diambil adalah pemangkasan berbagai tunjangan anggota dewan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan lembaganya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas serta hak-hak keuangan yang diterima para anggota. Kebijakan ini mencakup penghapusan tunjangan perumahan, biaya listrik, layanan komunikasi, dan transportasi.
“Poin pertama, DPR menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Senin (8/9/2025).
Selain itu, DPR juga memberlakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri mulai 1 September 2025. Namun demikian, pengecualian tetap diberikan untuk undangan resmi kenegaraan.
“DPR melakukan moratorium perjalanan ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri acara kenegaraan,” lanjut Dasco.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi berhak menerima fasilitas atau tunjangan dari lembaga.
Respons atas Aksi Kolektif 17+8
Langkah-langkah ini diambil menyusul penyerahan langsung dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat oleh gerakan Kolektif 17 Plus 8 Indonesia Berbenah di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen.
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan gerakan dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andre Rosiade, serta anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Proses serah terima disertai penandatanganan surat resmi sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen tindak lanjut.
Tuntutan rakyat tersebut semakin menyita perhatian publik setelah diunggah oleh figur publik dan influencer seperti Jerome Polin serta Salsa Erwina Hutagalung melalui media sosial.
(BAS/Red)