HNW Apresiasi Langkah Cepat Presiden Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Sumber: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Sumber: mpr.go.id)

Hidayat Nur Wahid nilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tepat dan strategis untuk tingkatkan layanan haji. Persiapan musim haji 2026 harus segera dimulai.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Keppres tersebut juga sekaligus menetapkan KH Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri.

Menurut HNW, perubahan struktur kelembagaan urusan haji dari sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Agama, lalu menjadi badan, hingga kini menjadi kementerian tersendiri merupakan langkah yang tepat. Hal itu dinilainya akan meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan haji secara signifikan bagi masyarakat Indonesia.

“Saya sampaikan selamat kepada Gus Irfan dan Dahnil yang sudah dilantik sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah. Dan sudah tepat pelantikan yang cepat itu, jauh sebelum tenggat waktu 30 hari sejak pengesahan RUU Perubahan Ketiga tentang Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, agar kementerian bisa bergerak cepat melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim 2026 M/1447 H,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Politisi senior PKS ini juga menekankan pentingnya segera menuntaskan struktur organisasi dan pengisian kelembagaan kementerian baru tersebut. Ia mengingatkan agar prosesnya tetap profesional karena berkaitan langsung dengan kesiapan penyelenggaraan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Hidayat menyebutkan berdasarkan hasil rapat kerja terakhir Komisi VIII DPR RI, BP Haji yang kini bertransformasi menjadi kementerian diminta untuk segera menyusun Standar Pelayanan Ibadah Haji, yang dapat menjadi acuan baku dalam melayani jemaah.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi dan perusahaan penyedia layanan (Syarikah) di sana untuk menghindari berulangnya persoalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2025.

“Juga harapan untuk mengefisienkan durasi tinggal jemaah haji dari 40 hari menjadi 30 hari agar dapat mengurangi biaya yang ditanggung jemaah, membutuhkan diplomasi yang cepat, profesional, dan segera, karena akan berkaitan dengan penyusunan kontrak terhadap pihak Syarikah di Saudi,” tegas Hidayat.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi Gus Irfan dan Dahnil yang sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII telah memaparkan secara terbuka evaluasi serta daftar masalah yang terjadi pada musim haji 2025, sebagai bentuk keseriusan dalam menyiapkan penyelenggaraan haji tahun depan dan selanjutnya.

“Kita semua berharap agar Menteri dan Wamen Haji yang dalam rapat terakhir dengan Komisi VIII sudah mengetahui dan karenanya menyampaikan berbagai masalah yang harus diatasi, agar bisa sukses melaksanakan amanah Presiden dan harapan umat serta jemaah haji, dan agar tidak terulang lagi kasus korupsi maupun kasus-kasus lain dalam penyelenggaraan haji di tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

(mpr.go.id)