Hidayat Nur Wahid dorong revisi UU Zakat usai Putusan MK, demi optimalkan potensi zakat nasional dan perkuat peran Baznas, LAZ, serta sinergi kelembagaan.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXIII/2025, yang salah satu poinnya memerintahkan agar revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diselesaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada 28 Agustus 2025.
HNW menyebut, revisi UU Zakat sebenarnya telah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024–2029, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024–2025.
“Dengan hadirnya Putusan MK tersebut maka tentu rencana Revisi UU Zakat yang semula sudah ada di Badan Legislasi DPR, akan bisa segera dilakukan, agar paling lambat masuk menjadi Prolegnas DPR prioritas tahun 2026. Kami di Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti dan karenanya mengajak peran serta masyarakat terutama seluruh yang peduli dan pegiat zakat untuk memberikan masukan,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Ia berharap hasil revisi UU nantinya dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan dan distribusi zakat, sehingga zakat dapat berperan lebih besar dalam menanggulangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia umat.
Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat menjelaskan bahwa dalam UU No. 23/2011, pengelolaan zakat secara nasional menjadi wewenang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) di berbagai tingkatan daerah.
Di sisi lain, peran masyarakat juga diakomodir melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diizinkan beroperasi dengan izin dari Kementerian Agama.
“Melalui pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa ada sinergi dan kolaborasi yang menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat),” ujarnya.
Hidayat mencatat, penghimpunan zakat secara nasional terus meningkat. Dari sekitar Rp10 triliun pada 2019, estimasi pengumpulan pada 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 triliun. Namun demikian, angka ini baru mencakup sekitar 15% dari potensi zakat nasional yang ditaksir mencapai Rp327 triliun, berdasarkan data Baznas RI.
“Masih terdapat kesenjangan sekitar Rp 277 triliun. Maka ke depan, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
Hidayat menilai, Putusan MK harus menjadi momentum penguatan sistem pengelolaan zakat di Indonesia, bukan justru menimbulkan disintegrasi kelembagaan.
“Untuk itu pada Revisi UU Zakat nanti membutuhkan peran serta masukan dari seluruh pihak, baik dari Baznas, LAZ, UPZ, serta masyarakat pemerhati zakat lainnya. Dan karena keputusan MK adalah final dan mengikat maka tentu DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat maksimal dalam jangka waktu 2 tahun,” pungkas HNW.
Ia juga menambahkan revisi ini harus diarahkan untuk memperkuat posisi Baznas dan LAZ, menghilangkan sekat psikologis antarlembaga pengelola zakat, serta mendorong kolaborasi optimal agar manfaat zakat benar-benar dirasakan luas oleh masyarakat.










