Fraksi PKS menyetujui RUU perubahan ketiga UU 8/2019, dorong Badan Penyelenggara Haji jadi Kementerian dan perbaikan kualitas layanan haji dan umrah.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan dukungan penuh Fraksi PKS terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hidayat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, yang menjadi pijakan awal revisi UU tersebut hingga bisa dibahas dan disetujui pada tingkat I DPR RI.
“Setelah bersama-sama forum Panja Komisi VIII dan Pemerintah membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, Fraksi PKS sepenuhnya dapat menerima dan menyetujui RUU ini untuk dapat dilanjutkan pengambilan keputusan di tingkat II, di rapat paripurna DPRRI,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Dalam RUU ini, terdapat perubahan signifikan berupa peningkatan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dipimpin oleh seorang Menteri. Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 154 Tahun 2024, hanya dibentuk Badan Penyelenggara Haji.
“Sejak awal kami di Fraksi PKS mendorong agar BP Haji ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian, dan alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, dan setelah itu pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku,” tambah Hidayat.
Selain peningkatan status kelembagaan, RUU ini juga mengatur sejumlah perubahan penting lainnya. Di antaranya adalah penghapusan batas usia keberangkatan haji 18 tahun atau sudah menikah, kembali mengedepankan asas syariah yang menetapkan keberangkatan sebagai mukallaf atau akil baligh. Aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan juga diperkuat dengan penambahan nilai pelayanan yang ikhlas, optimal, profesional, dan berkeadilan.
Hidayat juga menegaskan perhatian Fraksi PKS terhadap potensi praktik ilegal seperti jual beli kuota haji yang sedang diselidiki KPK. Oleh karena itu, dalam RUU disepakati bahwa setiap penambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR dengan prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menyambut baik penambahan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat dalam UU, yang mengantisipasi situasi seperti bencana alam, perang, kerusuhan, dan pandemi COVID-19 dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Setelah kini RUU Haji dan Umrah akan segera disahkan, kami tentu turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah menjadi penyelenggara ibadah haji selama ini, dan berharap agar Kementerian Haji yang nanti dibentuk pasca penetapan RUU ini bisa semakin amanah, sukses dan berkah dalam penyelenggaraan haji ke depan. Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” pungkas Hidayat.