Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut keputusan Presiden Prabowo memberi abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui pertimbangan matang.
Generasi.co, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui proses pertimbangan yang matang dan konstitusional.
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” ujar Muzani dikutip dari ANTARA, Senin (4/8/2025).
Muzani menekankan pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” lanjutnya.
Latar Belakang Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Prabowo tersebut disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar pada 31 Juli 2025. DPR memberi lampu hijau atas dua permohonan.
Pertama, abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi importasi gula pada 2015–2016.
Kedua, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom dan Hasto Telah Dibebaskan
Keduanya telah resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sementara Hasto dibebaskan dari Rutan KPK.
Pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi bagian dari langkah politik Presiden Prabowo untuk meredam kegaduhan dan menguatkan rekonsiliasi nasional, seperti yang sebelumnya ditegaskan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
(BAS/Red)










