Pemerintah Hapus Tantiem dan Pangkas Komisaris BUMN demi Efisiensi dan Antikorupsi

Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: BPMI Setneg)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: BPMI Setneg)

Pemerintah menghapus tantiem dan kurangi jumlah komisaris BUMN untuk reformasi manajemen dan mencegah korupsi. RUU BUMN revisi sudah diajukan ke DPR.

Generasi.co, Jakarta – Era kejayaan komisaris BUMN yang identik dengan pendapatan besar dan beban kerja ringan kini mulai ditinggalkan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh di tubuh perusahaan pelat merah, termasuk dengan menghapus tantiem dan mengurangi jumlah komisaris.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, saat menghadiri rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (23/9/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris, bagian dari upaya pemerintah untuk perbaikan manajemen. Selain itu, akan ada rasionalisasi pendapatan, untuk komisaris maupun direksi,” jelas Prasetyo dikutip pada Rabu (24/9).

Reformasi ini disebut sejalan dengan arahan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pemerintah menilai penghapusan insentif jumbo seperti tantiem serta perampingan struktur komisaris akan berdampak positif terhadap efisiensi dan akuntabilitas di BUMN, serta mengatasi berbagai masalah klasik seperti korupsi dan pemborosan keuangan perusahaan negara.

Tak hanya itu, Prasetyo juga mengungkap bahwa saat ini pemerintah tengah meninjau praktik rangkap jabatan yang masih banyak terjadi di lingkungan BUMN.

“Agar perusahaan negara bisa lebih ramping, efisien, dan bisa memberi kontribusi signifikan dan nyata bagi perekonomian nasional,” tambahnya.

Untuk memperkuat kebijakan reformasi ini, Presiden Prabowo telah secara resmi mengajukan revisi Undang-Undang tentang BUMN kepada DPR RI.

“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” terang Prasetyo.

Dalam struktur hukum yang berlaku, presiden selaku kepala pemerintahan memiliki kewenangan atas pengelolaan BUMN sebagai bagian dari otoritas negara dalam bidang keuangan negara. Kewenangan tersebut sebagian besar didelegasikan kepada Menteri BUMN dan BPI Danantara sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Revisi UU ini juga akan mengatur secara lebih rinci peran Menteri BUMN sebagai regulator yang bertugas menetapkan kebijakan, mengawasi, serta membina kinerja dan tata kelola seluruh BUMN.

(BAS/Red)