Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat satu tahun bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki kinerja di tengah munculnya kembali dugaan penyimpangan. Ia menegaskan, kegagalan reformasi bisa berujung pada pembekuan instansi dan potensi 16.000 pegawai Bea Cukai kehilangan pekerjaan.
Ultimatum itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025). Ia menyebut ancaman pembekuan sudah dipahami internal Bea Cukai sebagai risiko nyata.
“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu,” tegasnya.
Menurut Purbaya, tanggung jawab penataan DJBC sudah ia laporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, periode satu tahun ke depan dianggap krusial untuk memulihkan citra dan menutup celah penyimpangan.
Citra Negatif Menguat, Keluhan Pelaku Usaha Mencuat
Purbaya menyoroti meningkatnya keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait layanan Bea Cukai. Pernyataan pedagang thrifting mengenai biaya Rp 550 juta untuk meloloskan satu kontainer pakaian impor turut memicu kecurigaan publik.
Temuan mencolok juga muncul saat inspeksi di Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, 11 November lalu. Ia mendapati nilai impor submersible pump yang tercatat hanya 7 dolar AS, padahal harga pasarnya mencapai Rp 40–50 juta. Purbaya menilai selisih ekstrem ini sebagai indikasi kuat underinvoicing.
Pembekuan Bisa Terulang Seperti Era Orde Baru
Purbaya mengungkapkan bahwa pimpinan dan staf Bea Cukai telah dikumpulkan untuk membahas reformasi menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, tugas Bea Cukai sempat dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS) akibat masalah serupa.
“Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16 ribu orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujarnya.
AI Disiapkan untuk Percepatan Reformasi
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Keuangan mulai menerapkan teknologi berbasis akal imitasi (AI) di area operasional Bea Cukai. Sistem ini ditujukan untuk menyederhanakan alur kepabeanan dan mempercepat deteksi pelanggaran, termasuk underinvoicing.
“Nanti underinvoicing akan cepat terdeteksi, sambil kami perbaiki yang lain,” kata Purbaya, optimistis reformasi mulai terlihat tahun depan.
Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 tercatat Rp 249,3 triliun, atau 82,7 persen dari target APBN 2025, didorong peningkatan bea keluar dan cukai.










