Syahganda: Gibran Masih Wapres, Penurunan Fotonya Tak Elok

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan/Ist.

Generasi.co, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Syahganda mengatakan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Menurutnya, pemerintah sebagai bagian dari eksekutif harus menghormati ranah yudikatif.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10).

Ia menyebut perkembangan perkara tersebut masih terus dipantau pemerintah. Syahganda juga membuka kemungkinan persoalan itu berlanjut melalui jalur politik ataupun proses hukum lain, tetapi tidak menjelaskan lebih jauh mekanisme yang dimaksud.

Syahganda turut mengkritik tindakan anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, pemohon Denny Indrayana menyatakan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.

MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menilai Gibran secara faktual bukan lagi berstatus calon wakil presiden. Persoalan dokumen pendidikan tersebut, menurut MK, menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Menanggapi putusan itu, Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).