BPOM Investigasi Tren Skin Booster Berbahan Jaringan Kulit Manusia

Kepala BPOM Taruna Ikrar/Komdigi

Generasi.co, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menginvestigasi tren perawatan kecantikan skin booster yang menggunakan bahan dari jaringan kulit manusia. Tim khusus dari dua kedeputian diterjunkan untuk menelusuri keamanan dan legalitas produk tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan investigasi dilakukan oleh Kedeputian I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta Kedeputian IV Bidang Penindakan.

“Ya sekarang lagi diinvestigasi sama Kedeputian 1 dan Kedeputian 4. Jadi saya kira, memang sudah saya dengar laporan itu,” kata Taruna, Minggu (20/9/2026).

Investigasi tersebut bermula dari aduan masyarakat di media sosial. BPOM akan melakukan pembuktian di lapangan untuk memastikan keamanan dan legalitas produk.

Taruna menegaskan BPOM akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau peredaran produk ilegal di Indonesia.

“Yang jelas, kalau dia melanggar aturan hukum ya kita hukum,” tegas Taruna.

Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (Perdoski) juga menanggapi tren tersebut. Ketua Umum Perdoski Hanny Nilasari membenarkan produk itu menggunakan matriks jaringan kulit manusia dari donor. Namun, asal jaringan tersebut belum dipastikan, apakah dari donor hidup atau orang yang telah meninggal.

“Jadi, (terbuat dari) matriks jaringan kulit yang berasal dari donor. Tapi donornya memang donor yang kita enggak tahu apakah itu donor hidup, apakah itu donor mati,” kata Hanny.

Ia juga menilai istilah “suntik kulit mayat” tidak sepenuhnya menggambarkan bahan yang digunakan.

“Tetapi, istilah ‘suntik kulit mayat’ itu sebetulnya enggak menggambarkan hal yang sesungguhnya gitu,” ujarnya.

Produk tersebut menggunakan Human Acellular Dermal Matrix (hADM), yakni matriks jaringan kulit manusia. Bahan itu melalui proses pemurnian dan sterilisasi untuk menghilangkan komponen seluler yang dapat memicu reaksi imunologi pada penerima.

Hanny menegaskan produk estetika medis berbahan jaringan donor manusia harus memenuhi ketentuan regulasi dan menjalani uji klinis sebelum dipasarkan.

BPOM dan Perdoski mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur promosi berlebihan di media sosial. Masyarakat juga diminta memeriksa izin edar produk melalui BPOM.

Pasien yang hendak menjalani tindakan estetika medis berhak memperoleh informasi mengenai bukti klinis, asal bahan baku, dan risiko komplikasi sebelum mengambil keputusan.