Bela Hak Indonesia, HNW Sarankan Menpora Banding ke CAS Jika Diplomasi Gagal Koreksi Sanksi IOC

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW)/Ist.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA (HNW), menyarankan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Mahkamah Arbitrase Olahraga. Langkah ini disarankan HNW sebagai upaya maksimal dan terakhir membela hak Indonesia dari sanksi yang dijatuhkan Komite Olimpiade Internasional (IOC) akibat penolakan visa atlet Israel pada kejuaraan senam dunia.

HNW menegaskan bahwa sanksi larangan menjadi tuan rumah event olahraga internasional yang dijatuhkan IOC adalah “tendensius dan tidak fair.”

“Memaksimalkan usaha bela hak Indonesia dengan mengajukan banding atas Keputusan IOC yang tidak adil tersebut ke CAS perlu dipertimbangkan, sebagai langkah terakhir, apabila diplomasi yang sedang diupayakan pihak Kemenpora menemui jalan buntu,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Landasan Hukum Kuat dan Sikap Kemanusiaan

HNW menghormati upaya diplomasi dan dialog yang sedang dijalankan Menpora. Namun, ia menekankan bahwa sikap penolakan Indonesia memiliki dasar hukum internasional yang kuat dan berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekadar politik olahraga.

Ia mencontohkan bahwa Israel telah dinyatakan melanggar hukum internasional oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap Palestina.

“Sikap Indonesia itu memiliki dasar hukum internasional yang kuat, termasuk mempertimbangkan keamanan publik yg jadi dasar pihak Italia dan Belgia menolak keikutsertaan atlet Israel ikut bertanding di sana, dan ternyata IOC tidak menjatuhkan sanks terhadap Italia maupun Belgia,” jelasnya.

HNW juga membandingkan kasus Israel dengan Afrika Selatan di masa apartheid, yang dikenakan sanksi larangan Olimpiade dari 1964 hingga 1992 oleh IOC. Sementara Israel, yang kini divonis melakukan genosida oleh ICJ, justru dibebaskan dan negara yang menolaknya malah dijatuhi sanksi.

CAS Pernah Tolak Banding Israel Terkait Indonesia

HNW menambahkan bahwa membawa persoalan ini ke CAS memiliki landasan kuat, merujuk pada Pasal 61 Olympic Charter. Ia mengingatkan bahwa CAS memiliki yurisdiksi untuk mengoreksi keputusan IOC, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus mantan Menpora Rusia Vitaly Mutko.

Lebih lanjut, posisi Indonesia dinilai lebih kuat karena CAS sebelumnya telah menolak banding dari Israel terkait tidak diberikannya visa untuk Kejuaraan Dunia Senam di Indonesia.

“Padahal sikap Indonesia itu, secara tidak langsung diamini dan diperbolehkan oleh CAS. Karena bila CAS menilai tindakan Indonesia salah, maka seharusnya banding Israel dimenangkan, faktanya CAS menolak banding Israel tersebut, dan tidak menghukum Indonesia,” pungkas HNW.

Selain itu, HNW menyarankan Menpora juga menjalin dialog dengan negara-negara yang mengalami nasib serupa, seperti Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, yang juga pernah dijatuhi sanksi oleh IOC setelah menolak atlet Israel. HNW berharap persatuan sikap negara-negara tersebut dapat memberikan tekanan yang lebih kuat kepada IOC.