Kreator Konten Wajib Punya NIB? Ini Aturan Terbaru Kemendag dan Kode KBLI 2025

Content Creator/Pexels

Kementerian Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform digital, termasuk konten kreator, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha.

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Dalam aturan itu, setiap pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik diwajibkan memiliki izin usaha paling sedikit berupa NIB.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan proses penerbitan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa dipungut biaya.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Budi Santoso dalam keterangannya.

Menurut dia, penyelenggara platform digital juga diwajibkan tidak menerima pendaftaran pedagang yang belum memenuhi ketentuan perizinan usaha.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Pedagang yang telah beroperasi sebelum aturan berlaku diberi waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban memiliki NIB, sedangkan pelaku usaha baru mendapatkan masa penyesuaian selama enam bulan.

Budi berharap masa transisi itu dapat membantu pelaku usaha beradaptasi sekaligus menciptakan tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib.

Selain sebagai legalitas usaha, NIB dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, memperluas akses pembiayaan, membuka peluang mengikuti program pemerintah, serta mendukung pengembangan usaha ke pasar yang lebih luas.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Kewajiban memiliki NIB juga relevan bagi konten kreator setelah profesi tersebut resmi masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang disahkan Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025.

KBLI 2025 disusun untuk menyesuaikan perkembangan bidang usaha dan sistem perizinan yang terus berkembang. Pengguna diberikan waktu hingga 17 Juni 2026 untuk melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi terbaru tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kreator konten yang menggunakan akun digitalnya sebagai sarana menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki NIB. Dokumen tersebut berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Sejumlah kode KBLI yang dapat digunakan oleh kreator konten antara lain kode 59112 untuk aktivitas produksi video, kode 73100 untuk kegiatan periklanan, serta kode 74909 untuk aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya yang belum terklasifikasi secara khusus.

Kode produksi video umumnya digunakan oleh YouTuber, vlogger, dan pembuat konten visual. Sementara kode periklanan dapat digunakan oleh influencer, TikToker, YouTuber, maupun selebgram yang memperoleh pendapatan dari promosi produk atau kerja sama dengan merek.

Adapun kode 74909 dapat dimanfaatkan kreator yang mengembangkan usaha ke bidang keagenan, manajemen talenta, atau pemasaran influencer.

Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, daya paksa polisional, hingga pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau izin usaha termasuk NIB. Seluruh mekanisme penegakan dilakukan melalui sistem OSS oleh lembaga yang berwenang.