Silaturahim Nasional Pesantren di Padang, HNW: Di Abad 21, Pesantren Penting Lanjutkan Legacy Sukses Ubah Tantangan Jadi Peluang

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, Dr. KH. M. Hidayat Nur Wahid (HNW)/Ist.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, Dr. KH. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tiga tokoh ulama pada 2025. Ketiganya merupakan figur penting dari dunia pesantren: KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Syaikhona Cholil, dan Hajjah Rahmah El Yunusiyyah.

Pernyataan tersebut disampaikan HNW saat menjadi pembicara dalam Silaturahim Nasional Pengasuh Pesantren bertema “Peluang dan Tantangan Pesantren di Masa Depan” di Padang, Sumatra Barat, Minggu (16/11/2025) malam. Menurutnya, anugerah tersebut merupakan bukti kuat pengakuan negara terhadap jasa ulama dan kontribusi pesantren dalam mengubah tantangan menjadi peluang.

“Baru kali ini, seorang kiai yang pernah jadi presiden dianugerahi gelar pahlawan, yaitu Gus Dur. Dan baru kali ini salah satu soko guru para kiai besar, Syaikhona Muhammad Kholil, diberi gelar pahlawan. Juga baru kali ini, dari Sumatra Barat, pendiri pendidikan khusus perempuan Rahmah El Yunusiyyah diakui sebagai pahlawan nasional,” ujar HNW.

Ia menegaskan bahwa ketiga tokoh tersebut adalah bukti nyata kemampuan pesantren melahirkan inovasi, kreativitas, dan prestasi unggul yang diakui bahkan oleh negara.

Pesantren dan Politik: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang

HNW menjelaskan bahwa sejarah pesantren selalu bersinggungan dengan dinamika publik dan politik. Penganugerahan gelar pahlawan nasional pun, menurutnya, tidak terlepas dari keputusan institusi politik.

Dalam konteks reformasi, ia menyoroti pentingnya hasil amandemen UUD 1945 yang memposisikan agama, keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta tujuan mencerdaskan bangsa sebagai fondasi pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 3 dan 5). Ditambah lagi, hadirnya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengukuhkan legitimasi dan peran strategis pesantren menghadapi tantangan abad ke-21.

Menurut HNW, pesantren perlu terus menjaga capaian-capaian positif tersebut agar tidak tergerus kepentingan politik negatif, serta tetap mampu mengubah tantangan globalisasi menjadi peluang.

Ancaman terhadap Pesantren Masih Ada

HNW juga mengingatkan bahwa sepanjang sejarah, selalu ada upaya dari pihak tertentu yang mencoba melemahkan pesantren, termasuk melalui revisi regulasi.

“Pernah ada kelompok yang ingin memangkas eksistensi pesantren melalui revisi UU. Beruntung di DPR masih ada yang sangat peduli, sehingga rencana tersebut bisa digagalkan,” katanya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran santri dalam politik sebagai penjaga keberlanjutan peluang positif pesantren, terutama ketika Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

“Saat pesantren memasuki abad ke-21, dengan tiga jenis pesantren yang diakui dalam UU Pesantren, dunia pesantren diberi kesempatan luas untuk mengawal dan menjemput kesyukuran Indonesia Emas 2045,” tutup HNW.