Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun dini apabila hendak menduduki jabatan sipil.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail karena putusan tersebut masih dalam tahap kajian. “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pemahaman awalnya dari putusan tersebut adalah bahwa anggota Polri hanya dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian apabila penugasannya berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa tugas-tugas kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 sehingga tugas Polri yang dapat dilakukan di luar institusi juga mengacu pada ketentuan tersebut. Karena itu, Dasco mempersilakan Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menafsirkan dan menjabarkan rincian tugas tersebut sesuai putusan MK.
Lebih lanjut, Dasco menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Polri belum tentu langsung menindaklanjuti putusan MK. Ia menyebut pemerintah dan DPR belum melakukan pertemuan resmi untuk membahas kemungkinan revisi undang-undang tersebut. “Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.










