Apakah Pak RT dan RW Berhak Masang Polisi Tidur?

Polisi Tidur atau Speed Bump/Unsplash

Polisi tidur atau speed bump kerap dijumpai di jalan lingkungan, kawasan permukiman, hingga area perkantoran. Keberadaannya bertujuan untuk memperlambat laju kendaraan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki dan warga sekitar.

Namun, di lapangan masih banyak polisi tidur yang dibangun secara swadaya oleh warga, tanpa mengacu pada aturan yang berlaku. Kondisi ini kerap menimbulkan masalah, mulai dari gangguan kenyamanan berkendara hingga risiko kecelakaan lalu lintas.

Lantas, siapa sebenarnya yang berwenang membuat polisi tidur? Apakah pengurus lingkungan seperti RT atau RW boleh membangunnya secara mandiri?

Aturan Polisi Tidur di Indonesia

Ketentuan mengenai polisi tidur di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam regulasi tersebut, polisi tidur disebut sebagai alat pembatas kecepatan, yaitu perangkat lalu lintas yang dipasang di jalan untuk memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan pada titik tertentu.

Permenhub 14/2021 menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tidak boleh dipasang sembarangan. Pemasangannya harus:

  • dilakukan oleh pihak yang berwenang,
  • memenuhi standar teknis yang ditetapkan,
  • serta melalui prosedur dan pertimbangan keselamatan lalu lintas.

Siapa yang Berwenang Memasang Polisi Tidur?

Berdasarkan Permenhub 14/2021, kewenangan pemasangan polisi tidur berada pada penyelenggara jalan, sesuai dengan status jalan tersebut, yaitu:

  • Pemerintah pusat, untuk jalan nasional
  • Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
  • Pemerintah kabupaten/kota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan lingkungan
  • Badan usaha jalan tol, untuk ruas jalan tol

Dengan demikian, warga atau pengurus lingkungan seperti RT/RW tidak memiliki kewenangan langsung untuk membangun polisi tidur secara swadaya, meskipun berada di kawasan permukiman.

Jika masyarakat menilai adanya kebutuhan pemasangan polisi tidur, mekanisme yang benar adalah mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah atau instansi terkait selaku penyelenggara jalan.

Lokasi yang Diperbolehkan Dipasang Polisi Tidur

Permenhub 14/2021 juga mengatur secara tegas lokasi pemasangan alat pembatas kecepatan. Polisi tidur hanya boleh dipasang di ruas jalan dengan karakteristik tertentu, antara lain:

  • Jalan lingkungan
  • Jalan lokal
  • Kawasan permukiman
  • Kawasan pendidikan
  • Kawasan rumah sakit
  • Jalan dengan kecepatan operasional rendah

Sebaliknya, polisi tidur dilarang dipasang di jalan arteri dan jalan kolektor, yang berfungsi sebagai jalur lalu lintas utama dengan pergerakan kendaraan berkecepatan lebih tinggi dan berkesinambungan.

Pemasangan polisi tidur di lokasi yang tidak sesuai dapat menghambat arus lalu lintas, mengganggu kendaraan darurat, serta meningkatkan potensi kecelakaan.

Standar Teknis Polisi Tidur

Selain soal kewenangan dan lokasi, Permenhub 14/2021 juga menetapkan standar teknis yang wajib dipenuhi. Polisi tidur harus dibuat dengan ukuran, bentuk, dan material tertentu agar aman dilintasi kendaraan.

Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  • tinggi maksimal,
  • kemiringan dan lebar,
  • bentuk permukaan,
  • serta pewarnaan mencolok dan reflektif agar mudah terlihat, terutama pada malam hari.

Polisi tidur yang dibuat tanpa standar berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti:

  • kerusakan kendaraan,
  • pengendara terjatuh,
  • hingga kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan.

Kesimpulan

Polisi tidur memang berfungsi penting untuk menjaga keselamatan di lingkungan tertentu. Namun, pembuatannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai aturan yang berlaku, hanya penyelenggara jalan yang berwenang memasang polisi tidur, dengan memperhatikan lokasi yang diperbolehkan dan standar teknis keselamatan.

Peran warga adalah mengajukan usulan, bukan membangun sendiri. Dengan kepatuhan terhadap aturan, tujuan utama polisi tidur—yakni menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib—dapat tercapai tanpa menimbulkan masalah baru.