Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan yang mengikat seluruh gubernur di Indonesia. Aturan ini mengunci tenggat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025, sekaligus memperjelas formula kenaikan upah yang mengombinasikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menegaskan bahwa kewenangan penetapan upah minimum kini sepenuhnya berada di tangan gubernur, dengan tetap berpedoman pada formula dalam PP yang telah diteken Presiden. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Keunikan PP Pengupahan kali ini terletak pada penguatan peran kepala daerah sekaligus penyederhanaan kerangka kebijakan. Gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta diberi opsi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Skema ini dimaksudkan memberi ruang penyesuaian kondisi ekonomi daerah, tanpa mengabaikan standar minimum nasional.
Prabowo menandatangani PP Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yassierli, menandai dimulainya penerapan formula UMP 2026.
Dari sisi substansi, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Yassierli menyebut formula tersebut merupakan hasil kompromi setelah kajian panjang dan dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula tersebut,” ujarnya.
Kebijakan ini juga ditegaskan sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Dalam praktiknya, perhitungan teknis kenaikan upah akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, lalu disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan sesuai tenggat.
Dengan tenggat yang ketat dan formula yang baku, pemerintah berharap kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan daya beli pekerja dapat berjalan beriringan. “Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.










