Soroti Dewan Perdamaian Trump, MPR: Jangan Sampai RI Jadi Stempel Penjajahan Israel

Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA (HNW) /Ist.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan pemerintah agar “keterlanjuran” partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (Dewan Perdamaian) inisiasi Presiden AS Donald Trump harus diukur secara ketat dalam kerangka konstitusi.

HNW menegaskan, partisipasi tersebut wajib tegak lurus pada UUD NRI 1945 dan komitmen Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina. Ia menyoroti dua aspek krusial, yakni kerangka konstitusional substansial dan prosedural yang tidak boleh dilanggar.

“Maka apabila Dewan Perdamaian justru memiliki sikap atau kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi tersebut, misalnya dengan menghapus Gaza sebagai bagian dari negara Palestina merdeka, Indonesia… seharusnya dapat menolak dan mengoreksinya,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/1).

Bahkan, HNW menyarankan pemerintah untuk berani menarik diri atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan jika forum tersebut melenceng dari tujuan kemerdekaan Palestina.

Jangan Jadi Stempel Legitimasi Israel

Politisi senior PKS ini mengingatkan amanat Pembukaan UUD NRI 1945 alinea pertama tentang penghapusan penjajahan, serta alinea keempat mengenai ketertiban dunia. Menurutnya, Indonesia tidak boleh terjebak menjadikan Dewan Perdamaian sebagai alat legitimasi agenda kolonial Israel.

Ia menekankan bahwa PBB, OKI, dan Liga Arab konsisten mendukung solusi dua negara (two state solution).

“Jangan malah sebaliknya, piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara itu dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB, dan pengakuan sekitar 156 negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka yang di dalamnya ada Gaza,” tegasnya.

HNW memaparkan fakta di lapangan bahwa pasca-pengumuman fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump di Sharm El-Sheikh pada 13 Oktober 2025, Israel justru melakukan sekitar 1.300 pelanggaran. Akibatnya, 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka.

“Peran mensejarah Indonesia… adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi dan negara Palestina berdiri, bukan malah membiarkan Indonesia dijadikan stempel legitimasi atas laku amoral Israel,” tambahnya.

Soroti Iuran US$1 Miliar dan Peran DPR

Dari sisi konstitusional prosedural, HNW mengingatkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Presiden diwajibkan meminta persetujuan DPR dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan beban keuangan negara.

Hal ini disorot HNW terkait pernyataan Trump mengenai kewajiban pembayaran US$1 miliar bagi negara anggota permanen Dewan Perdamaian.

“Jumlah ini sangat besar, apalagi jika dibandingkan dengan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2026 yang bahkan tidak mencapai Rp220 miliar,” ungkap HNW.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan komunikasi terbuka dengan DPR sebelum penandatanganan, serta mendengarkan aspirasi dari MUI, Muhammadiyah, ormas Islam, dan akademisi.

HNW juga meminta pemerintah berkaca pada sikap negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia yang menolak bergabung dalam Dewan Perdamaian versi AS tersebut.

“Itu bukti praktik politik luar negeri yang benar-benar bebas dan aktif sesuai konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia kepada Palestina dengan terwujudnya negara Palestina merdeka,” pungkasnya.