Soroti Rendahnya Serapan Kerja, Rerie: Pembangunan Nasional Harus Inklusif bagi Disabilitas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya inklusivitas dan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional/MPR RI

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Lestari Moerdijat, mendesak pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga sektor swasta untuk konsisten membuka akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, aspek inklusivitas wajib menjadi fondasi utama dalam proses pembangunan nasional. Hal ini disampaikan Lestari menyikapi masih rendahnya serapan tenaga kerja difabel di Tanah Air.

“Ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas harus dikedepankan dalam setiap langkah pengembangan perekonomian nasional, sebagai bagian upaya menghadirkan partisipasi aktif setiap warga negara dalam proses pembangunan,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2).

Serapan Kerja Masih Rendah

Wanita yang akrab disapa Rerie ini menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang menunjukkan tingkat partisipasi kerja penyandang disabilitas masih memprihatinkan.

Data tersebut memperkirakan hanya sekitar 21,65 persen hingga 23 persen penyandang disabilitas yang aktif bekerja. Angka ini dinilai masih jauh dari harapan mengingat potensi yang dimiliki kaum difabel.

Padahal, Rerie mengingatkan bahwa payung hukum di Indonesia sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menetapkan kuota wajib (afirmatif).

“Undang-undang mengamanatkan kuota wajib pekerja difabel pada kantor pemerintah, BUMN, dan BUMD agar mempekerjakan paling sedikit 2 persen, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total karyawan,” tegas Rerie.

Hapus Stigma dan Perkuat Vokasi

Anggota Komisi X DPR RI ini menekankan bahwa amanat undang-undang tersebut tidak boleh hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus dipatuhi dan direalisasikan demi pemerataan pembangunan.

Rerie mengidentifikasi sejumlah hambatan struktural dan kultural yang harus segera diatasi, antara lain:

  • Terbatasnya akses informasi pekerjaan.
  • Masih kuatnya stigma sosial negatif terhadap kemampuan difabel.
  • Kurangnya fasilitas pelatihan vokasional yang inklusif.
  • Tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang mayoritas masih rendah.

Untuk mengatasi masalah kompleks ini, Rerie menyerukan kolaborasi kuat lintas sektor, mulai dari pendidikan, dunia bisnis, pemerintahan, hingga masyarakat umum.

“Harus segera dibangun kolaborasi yang kuat antara pihak-pihak terkait dalam upaya meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses pembangunan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Rerie berharap amanat konstitusi dapat benar-benar mewujud dalam realitas, sehingga kue pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.