Aturan Baru Menkeu: Pemerintah Kini Bisa Langsung Pakai Aset Sitaan Pengutang Negara Tanpa Izin Lelang

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Jakarta, Generasi.co — Kementerian Keuangan RI menerbitkan aturan baru yang memberikan kewenangan lebih besar dan cepat kepada negara dalam mengeksekusi aset para pengutang (piutang negara). Melalui aturan anyar ini, aset sitaan kini dapat langsung dikuasai dan didayagunakan oleh pemerintah tanpa perlu meminta persetujuan dari pihak penanggung utang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, yang resmi diberlakukan sejak 24 April 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merumuskan kebijakan ini dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan dan mempercepat penyelesaian piutang negara yang kerap terhambat oleh panjangnya birokrasi, termasuk keharusan menjual aset melalui mekanisme lelang.

Bypass Izin Pengutang dan Hapus Kewajiban Lelang

Terobosan paling signifikan dalam PMK ini adalah kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk mengeksekusi barang jaminan. Jika sebelumnya aset sitaan harus dilelang, kini PUPN bisa langsung mendayagunakan aset tersebut.

“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” bunyi Pasal 186A ayat (b) dalam PMK tersebut.

Perlu dicatat, pada Pasal 297D ditegaskan bahwa skema pembayaran utang melalui pengambilalihan aset ini hanya akan mengurangi jumlah utang pokok dari penanggung/penjamin, namun tidak mengurangi biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Syarat Penggunaan Aset oleh Kementerian/Lembaga

Pemerintah, melalui Kementerian/Lembaga (K/L), dapat mengambil alih secara fisik dan menggunakan aset sitaan tersebut untuk jangka waktu 2 tahun (penggunaan ini tidak memotong nilai utang). Pengambilalihan ini harus memenuhi tiga syarat utama:

  1. Dokumen Sah: Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan telah terbit.
  2. Permohonan Tertulis: K/L mengajukan permohonan yang dilengkapi analisis bahwa aset tersebut akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan kepentingan umum. K/L juga harus bersedia menerima aset dalam kondisi apa adanya (as is) dan menanggung biaya tertunggak.
  3. Persetujuan PUPN: Dilaksanakan setelah terbitnya keputusan penetapan dari Ketua PUPN cabang (maksimal 10 hari kerja setelah pemberitahuan ke pengutang).

Entitas yang Berhak Mengajukan dan Jenis Aset

Tidak hanya K/L, peluang untuk mendayagunakan aset fisik atau harta sitaan ini juga dibuka luas untuk berbagai entitas, meliputi BUMN, BUMD, BUMDes, Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), perorangan, hingga perkumpulan penunjang negara seperti asosiasi ASN dan TNI/Polri.

Adapun jenis aset yang bisa diambil alih secara paksa oleh negara sangat beragam, di antaranya:

  • Aset Keuangan & Digital: Uang tunai, aset kripto/digital, piutang/tagihan, penyertaan modal, serta simpanan di lembaga jasa keuangan (deposito, tabungan, rekening koran, giro, obligasi, dan saham).
  • Aset Properti (Tanah/Bangunan): Aset properti bisa dieksekusi dengan syarat harus sudah bersertifikat atas nama pengutang, bebas dari sengketa hukum, tidak sedang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, dan tidak sedang dijaminkan kepada kreditur lain.