Jakarta, Generasi.co — Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah menyandang status sebagai terpidana. Pernyataan ini merespons rekam jejak kasus hukum yang sempat menjeratnya pada tahun 2020 silam, buntut dari sikap kerasnya memimpin penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Jumhur mengklaim bahwa proses hukum yang berjalan saat itu gugur dengan sendirinya karena Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan undang-undang yang menjadi akar masalahnya.
“Saya enggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi,” ujar Jumhur di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, aktivis buruh kawakan ini bahkan menampik bahwa dirinya pernah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,” imbuhnya.
Jejak Kasus 2020: Sempat Divonis 10 Bulan Penjara
Meski Jumhur mengeluarkan bantahan keras, catatan sejarah hukum menunjukkan fakta yang berbeda. Pada tahun 2020, sikap penolakannya terhadap UU Cipta Kerja—yang dinilai merugikan kelas pekerja dan masyarakat adat—berujung pada penahanan dirinya oleh pihak kepolisian.
Saat itu, Jumhur diproses hukum dan dibawa ke meja hijau. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Jumhur dinyatakan bersalah terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) mengenai UU Cipta Kerja melalui platform media sosial Twitter (kini X).
Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Bantahan Jumhur merujuk pada rentetan proses gugatan uji materiil UU Cipta Kerja ke MK yang terjadi setelah kasus hukumnya bergulir.
Dalam putusan terbarunya, MK memang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Majelis Hakim MK menilai adanya potensi perhimpitan norma hukum antara UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk segera menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dan mengeluarkannya dari klaster Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Meski demikian, putusan MK terkait uji materiil undang-undang pada umumnya berlaku ke depan (prospective) dan tidak serta-merta menghapus rekam jejak putusan pidana inkrah yang terjadi di masa lalu.










