Diskusi Publik FPG MPR RI: Kesejahteraan Dosen dan Guru Honorer yang Rendah Langgar Amanat UUD 1945

Diskusi Publik FPG MPR RI di Banten menyoroti kesejahteraan guru honorer dan dosen sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara/MPR RI

Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI mengkritik keras belum sejahteranya dosen dan guru honorer di tengah mandat anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. FPG menilai ketidakpastian status hukum dan rendahnya upah para pendidik tersebut telah mencederai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Hal itu disampaikan Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H., dalam diskusi publik bertajuk “Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak”, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/5/2026).

Selain Mekeng, hadir dalam diskusi yakni Sekretaris FPG MPR RI, H. Ferdiansyah, S.E., M.M.; Bendahara FPG MPR RI, Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si.; Wakil Ketua FPG MPR RI, Firman Soebagyo, S.E., M.H.; dan Wakil Sekretaris FPG MPR RI, H. Muhammad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.Si.

Selain itu, narasumber ahli juga hadir yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng.; Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D.; hadir juga Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Kemudian turut diikuti Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB RI, Aba Subagja, S.Sos., M.A.P., M.H.; Staf Ahli Menteri Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kemenkeu RI, M. Agus Rofiudin, S.Kom., M.M.; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran, Kemenkeu RI, Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc.; Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri RI, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., didampingi Kepala Pusat Strategi Kebijakan Otonomi Daerah, Politik Pemerintahan Umum, dan Hukum, Dr. Chaerul Dwi Sapta.

Mekeng menegaskan bahwa 20 persen APBN untuk pendidikan adalah aturan mutlak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu juga ditekankan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-V/2007 atas pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU APBN Tahun 2007.

Termasuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 yang mempertegas amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Putusan ini menetapkan bahwa anggaran pendidikan nasional wajib dialokasikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD.

“Ketentuan ini adalah perintah konstitusi yang mengikat dan tidak boleh ditunda-tunda, besaran anggaran pendidikan dari tahun ke tahun terus meningkat, tetapi besarnya dukungan anggaran tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan pemanfaatannya,” tegas Mekeng.

Persoalan Guru Honorer Dinilai Masih Menahun

Mekeng melihat bahwa separuh anggaran masih terserap untuk belanja pusat seperti gaji dan tunjangan pendidikan kedinasan di sejumlah kementerian/lembaga, serta adanya pos-pos yang bukan kebutuhan inti penyelenggara pendidikan. Kondisi itu, kata Mekeng, menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

“Akibatnya sulit bagi Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, ataupun pemerintah daerah untuk memacu akselerasi pendidikan peningkatan mutu pendidikan yang inklusif. Kondisi ini terlihat dari hasil tes kemampuan akademik siswa Indonesia,” tuturnya.

Menanggapi tantangan tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., memaparkan bahwa persoalan guru saat ini merupakan isu menahun (everlasting issues) yang memerlukan penyelesaian fundamental dari sisi regulasi. Ia menyoroti posisi guru yang saat ini masih terjebak dalam ambiguitas antara status birokratis sebagai ASN dan tuntutan sebagai pendidik profesional.

“Guru berada pada posisi yang ambigu. Formalnya dia adalah ASN, tapi di lain pihak dia adalah seorang profesional. Akibatnya, para guru akan sangat patuh kepada kewajiban administratif ketimbang kewajiban substantif karena adanya konsekuensi tunjangan,” ujar Prof. Atip Latipulhayat.

Ia menjelaskan bahwa beban administratif sering kali mengalihkan fokus guru dari tugas utama mendidik, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan nasional.

Terkait nasib 548.271 guru non-ASN di sekolah negeri yang terdampak aturan penataan tenaga honorer, Prof. Atip juga menegaskan bahwa kementerian telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai kebijakan transisi hingga Desember 2026 untuk menjamin status dan penggajian mereka.

Ke depannya, ia mengusulkan restrukturisasi melalui “ruang talenta guru” guna mengendalikan formasi dan distribusi guru secara terpusat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Kampus Berdampak dan Tata Kelola Pendidikan

Melengkapi perspektif tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai motor penggerak ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui visi “Kampus Berdampak”.

Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi pusat solusi bagi permasalahan masyarakat dan industri, salah satunya melalui hilirisasi riset untuk membuka lapangan kerja baru.

Terkait kesejahteraan pendidik di jenjang tinggi, Prof. Brian menyoroti ketidaksesuaian skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan karakteristik profesi dosen.

“Setelah kita pelajari, berbagai batasan pada PPPK merupakan sesuatu yang tidak fit dengan jabatan dan pekerjaan dosen. Karena itu, kami melihat ke depan tidak ada lagi dosen yang berasal dari PPPK untuk rekrutmen mendatang,” tegas Prof. Brian Yuliarto.

Sebagai solusi peningkatan kualifikasi, Kemendiktisaintek kini memberikan kemudahan bagi dosen untuk menempuh pendidikan S3 tanpa harus meninggalkan tugas mengajar, sehingga pendapatan mereka tetap terjaga.

Selain dosen, penguatan juga dilakukan bagi tenaga kependidikan (tendik) dan laboran melalui program peningkatan kompetensi agar seluruh ekosistem pendidikan tinggi menjadi lebih profesional, inovatif, dan adaptif terhadap teknologi.

Diskusi ini menegaskan bahwa sinkronisasi antara alokasi anggaran pendidikan 20 persen dengan tata kelola tenaga pendidik yang profesional dan sejahtera adalah syarat mutlak untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.