Bantul, Generasi.co — Aksi pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) oleh sekelompok orang di Kemantren Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memicu sorotan tajam. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengecam keras tindakan intoleransi tersebut.
Gus Fahrur menegaskan bahwa tindakan sepihak seperti pembubaran paksa dan intimidasi tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun, karena hak beribadah bagi setiap warga negara telah dijamin penuh oleh negara.
“Peristiwa pembubaran ibadah di Bantul sangat disayangkan dan tidak boleh terulang. Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Duduk Perkara: Pindah dari Hotel ke Gedung Sewaan
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya insiden penolakan yang terjadi pada Minggu (24/5) kemarin. Pihaknya mengaku sudah mengendus adanya potensi gesekan sosial sebelum peristiwa itu pecah di lapangan.
Yulius membeberkan bahwa jemaat GMS awalnya rutin menggelar ibadah dengan menyewa aula di salah satu hotel di kawasan Sewon. Namun, demi menekan biaya operasional, pihak gereja memutuskan untuk menyewa sebuah gedung baru sebagai rumah ibadah tetap.
Rangkaian kegiatan di gedung baru tersebut dimulai sejak Kamis (21/5) dengan agenda aksi sosial. Ketegangan baru memuncak pada hari Minggu saat internal jemaat menggelar ibadah perdana sekaligus upacara syukuran atas menempati tempat ibadah baru tersebut. Hubungan yang belum harmonis dengan warga sekitar terkait legalitas tempat ibadah memicu aksi pembubaran oleh sekelompok massa.
Gereja Kantongi SKTL, Pemerintah Lakukan Pencermatan
Terkait alasan penolakan massa yang mempermasalahkan legalitas perizinan, pihak Kesbangpol Bantul mengungkapkan fakta baru. Berdasarkan data administrasi, pihak pengelola Gereja Misi Sejahtera (GMS) sebenarnya telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL).
Namun, Yulius menyebutkan bahwa pemahaman mengenai fungsi surat tersebut masih perlu disinkronkan agar tidak memicu salah tafsir di tengah masyarakat.
“Nah, cuma di sini yang nanti akan kita tindak lanjuti terkait dengan pemahaman keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu, apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah ataukah memang masih ada pengurusan administrasi yang lain,” jelas Yulius.
PBNU Desak Pemda dan Aparat Turun Tangan
Merespons polemik administratif tersebut, PBNU meminta pemerintah daerah (Pemda) Bantul tidak lepas tangan dan segera hadir untuk menjembatani dialog yang adil tanpa merugikan hak minoritas. Gus Fahrur meminta semua pihak menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.
“Kalaupun ada persoalan administratif atau perizinan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan intimidasi atau pembubaran paksa,” tegas Gus Fahrur.
PBNU mengimbau jemaat dan masyarakat luas untuk tetap tenang, menjaga kerukunan, serta tidak mudah tersulut provokasi di media sosial demi menjaga kondusivitas serta kedamaian sosial di wilayah Yogyakarta.










