Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam putusannya, hakim tunggal Suparna memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi terkait kasus tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suparna dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujarnya.
Hakim juga menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Sebelumnya, TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie di Polda Metro Jaya mandek.
“Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon,” ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/4), sebagaimana dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta.
Polisi sempat menyelidiki kasus tersebut melalui laporan model A yang dibuat tak lama setelah peristiwa terjadi. Namun, proses penyidikan kemudian terhenti setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Saat ini terdapat dua laporan yang bergulir di Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Laporan pertama adalah laporan model A yang dibuat kepolisian setelah kejadian. Sementara laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Terpisah, proses persidangan perkara tersebut juga tengah berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan empat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.










