Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah (RSH), meski yang bersangkutan ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek pengadaan smart board yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hingga saat ini penyidik baru menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk upaya penahanan, memang berdasarkan ketentuan harus diduga dengan bukti yang cukup. Alat bukti yang cukup, dan diduga keras melakukan tindak pidana,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Taufik, unsur pidana yang ditemukan saat OTT baru terpenuhi terhadap empat pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat peristiwa tertangkap tangannya itu, unsur-unsur yang dipenuhi pihak-pihak yang kemudian diamankan itu yang terpenuhi dari empat orang ini,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan dan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan Rusdi dalam perkara tersebut.
“Apakah nanti peran saudara Rusdi atau RSH itu akan dikembangkan di proses berikutnya,” kata Taufik.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik sejauh ini, pertanggungjawaban pidana baru dapat dibebankan kepada empat tersangka yang telah ditahan.
Rusdi merupakan salah satu pihak yang diamankan saat OTT. Ia ditangkap di Jakarta bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH).
Namun, Rusdi kemudian dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, KPK mengungkap dalam konstruksi perkara bahwa kepala dinas menerima jatah sebesar 3 persen dari total suap Rp500 juta terkait proyek pengadaan smart board di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
“Sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis),” ujar Taufik.
Sementara itu, Bupati Muara Enim Edison diduga menerima bagian sebesar 5 persen dari total uang suap yang diberikan PT Millenium Solusi Abadi melalui marketing perusahaan tersebut, Cory Erin Hardi.
Menurut KPK, uang untuk Edison disalurkan melalui keponakannya, Adi Triyadi, yang bertindak sebagai perantara. Dana tersebut diserahkan oleh Abi Nurwardani setelah sebelumnya ditampung dalam sejumlah rekening nominee yang dibuat menggunakan identitas pegawai Pemerintah Kabupaten Muara Enim atas perintah Edison.
Uang yang masuk ke rekening penampungan kemudian ditarik tunai oleh Abi untuk diserahkan kepada Adi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Cory selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.










