Generasi.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak gugur, meski dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung ia masih berstatus saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Kejagung terlebih dahulu harus mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan atas tiga perkara yang dialihkan dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, serta perkara PT Asabri.
Saat ditanya apakah dalam sprindik baru Febrie dan tersangka lainnya berinisial DR masih berstatus saksi, Anang membenarkannya.
“Ya (saksi),” ujarnya.
Menurut Anang, status tersebut berkaitan dengan proses administrasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung. Penyidik masih harus meneliti kelengkapan dokumen, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang diserahkan Polri sebelum memutuskan penetapan status hukum dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kejagung baru menerima dokumen perkara beserta barang bukti, sedangkan penyerahan tersangka dari Polri masih menunggu tahapan berikutnya.
“Nanti juga tersangka (dari Polri) kita terima,” katanya.
Anang juga menegaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia telah menjadi kewenangan Kejagung.
Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut serta berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” kata Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).










