Generasi.co, JAKARTA – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru menyusul pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Perhatian publik muncul karena pada Rabu (15/7/2026) siang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut Febrie masih berstatus saksi dalam proses penyidikan. Namun, pada malam harinya Kejagung mengeluarkan siaran pers yang menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka.
Kejagung menerbitkan tiga Sprindik sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU PLN yang blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI.
Saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026) siang, Anang mengatakan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang.
Ia juga menegaskan sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan.
“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Anang saat itu menyatakan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kortas Tipidkor Polri tidak serta-merta gugur.
“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” kata Anang.
Kurang dari sehari setelah pernyataan tersebut, Kejagung menerbitkan siaran pers Nomor: PR–229/017/K.3/Kph.3/07/2026 pada Rabu (15/7/2026) malam yang menegaskan Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang dalam siaran pers tersebut.
Anang juga menyatakan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara bersinergi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi. Selain itu, pelaksanaan penyidikan juga akan diawasi oleh Komisi III DPR.
Untuk menangani ketiga perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan orang. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang pernah bertugas di KPK.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI, tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU yang diduga terjadi dalam proses penanganan perkara ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga perkara tersebut kemudian diserahkan Polri kepada Kejagung pada Sabtu (11/7/2026) untuk dilanjutkan proses penyidikannya.










