Muzani Minta MA Jaga Independensi Kehakiman demi Tegakkan Supremasi Hukum

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani/Muhammadiyah

Generasi.co, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani meminta Mahkamah Agung (MA) terus menjaga independensi kehakiman sebagai syarat utama menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Pesan itu disampaikan dalam pertemuan pimpinan MPR dengan jajaran pimpinan MA di Gedung Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Muzani mengatakan pimpinan MPR dan MA sepakat pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan agar Indonesia tetap teguh sebagai negara hukum.

“Yang kedua, di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman,” kata Muzani.

Ia menambahkan, independensi kehakiman merupakan fondasi untuk menjaga supremasi hukum.

“Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman adalah sebuah cara yang bisa terus kita jaga,” ujarnya.

Selain menekankan independensi peradilan, Muzani menegaskan MPR menghormati kewenangan Mahkamah Agung dan tidak akan mencampuri urusan internal lembaga tersebut.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi urusan rumah tangga Mahkamah Agung,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Muzani juga menyinggung perlunya pembahasan mengenai independensi anggaran bagi Mahkamah Agung. Menurut dia, saat ini anggaran MA hanya sekitar 0,34 persen dari total APBN.

“Sebagai cabang kekuasaan negara, MA juga sedang mulai memikirkan tentang independensi anggaran. Karena anggaran yang sekarang ini ada, meskipun Mahkamah Agung ini gaji di antara para hakim sudah sangat baik, namun karena begitu besarnya kekuasaan kehakiman agar tetap independen. Maka, mestinya sudah mulai dipikirkan tentang independensi anggaran. Sekarang ini anggaran Mahkamah Agung jumlahnya 0,34 persen dari seluruh APBN,” ujar Muzani.

Ia juga mengungkapkan bahwa gaji hakim yang baru diangkat setelah lulus sarjana hukum kini mencapai sekitar Rp50 juta per bulan. Menurutnya, kondisi tersebut diharapkan dapat menarik lulusan terbaik fakultas hukum untuk meniti karier sebagai hakim.

“Tentunya jumlah ini sangat menarik, karena itu harapannya adalah lulusan-lulusan dari fakultas hukum, dari fakultas-fakultas hukum terbaik di Indonesia bisa menjadi atau meniti karier menjadi hakim,” katanya.

Muzani menyebut Mahkamah Agung masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim untuk mengisi kekurangan yang ada. Namun, hakim-hakim baru tersebut diperkirakan baru dapat bertugas pada 2029 karena harus menjalani pendidikan dan pelatihan selama dua hingga tiga tahun.

Menurut dia, proses tersebut menunjukkan MA tengah mempersiapkan diri menjadi lembaga peradilan yang semakin tangguh.

Pertemuan pimpinan MPR dengan Mahkamah Agung merupakan bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi antarlembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR yang akan digelar sebelum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.