Generasi.co, JAKARTA – Partai Gerindra meminta polemik terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan partainya menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sugiat, MK telah menegaskan batasan legal standing pemohon serta kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat. Dia mengatakan proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Pilpres 2024 juga telah melalui verifikasi KPU sebagai lembaga berwenang.
Gerindra mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak. Sugiat meminta polemik mengenai posisi Gibran tidak terus berlanjut.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Sugiat menilai spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah pelantikan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut dia, kondisi tersebut dapat mengganggu stabilitas Indonesia.
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” katanya.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu juga mengajak para aktor politik mengalihkan energi kritis ke fungsi pengawasan kebijakan pemerintah dan menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.
“Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,” ujar Sugiat.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setara SMA.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.










