Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024, CFD di Jakarta Ditiadakan

Foto: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta menginformasikan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta ditiadakan, dikarenakan memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Minggu 24 November 2024. (Tangkap Layar Akun Instagram (@dishubdkijakarta)
Foto: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta menginformasikan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta ditiadakan, dikarenakan memasuki masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Minggu 24 November 2024. (Tangkap Layar Akun Instagram (@dishubdkijakarta)

Generasi.co, Jakarta – Masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diberlakukan.

Masa tenang kampanye diberlakukan, maka Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta ditiadakan.

HBKB atau CFD di Jakarta akan ditiadakan pada Minggu, 24 November 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta.

“Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN,” demikian keterangan tertulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip redaksi generasi.co, Jumat (21/11/2024).

Ketentuan itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Peraturan itu tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Selain itu juga sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Berikut ini bunyi aturannya:

(1) Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), dimana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

Masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada Minggu, 24 November 2024 sampai sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari.

Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(BAS/Red)