HNW Sebut Perubahan UU Haji Perkuat Posisi Badan Pengelola Keuangan Haji untuk Maslahat Jemaah

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Sumber: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Sumber: mpr.go.id)

UU Perubahan Haji 2025 wajibkan pelibatan BPKH dalam penyusunan biaya haji demi transparansi dan keberlanjutan keuangan penyelenggaraan ibadah haji.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama Hidayat Nur Wahid menyebutkan UU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memperkuat posisi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

HNW sapaan akrabnya mengungkapkan muatan penguatan BPKH tercantum di Pasal 46 mengenai Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Alhamdulillah hari ini Perubahan UU Haji dan Umrah telah disahkan di Rapat Paripurna DPR-RI. Dalam kaitannya dengan keuangan haji maka UU terbaru jelas semakin memperkuat kelembagaan BPKH dalam rangka menjaga sustainabilitas keuangan haji,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, terdapat dua perubahan redaksional yang terlihat minor tapi memiliki dampak yang sangat penting di Pasal 46 tersebut. Pertama, di ayat (1) ada tambahan muatan untuk mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dalam menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kedua, munculnya muatan baru yang melibatkan BPKH dalam pembahasan usulan besaran BPIH bersama Menteri Haji dan DPR (ayat 4). Pada RUU awal usulan DPR, frasa yang digunakan adalah ‘dapat melibatkan’. Setelah diperjuangkan di Panja, kata ‘dapat’ berhasil dihilangkan.

“Dengan perubahan redaksional tersebut, pelibatan BPKH tidak bersifat opsional, tapi bersifat wajib (mandatory), baik dalam proses penyusunan usulan BPIH oleh Menteri Haji, maupun ketika pembahasan bersama di DPR.

HNW berharap, dengan ketentuan baru ini, BPKH tidak lagi hanya menjadi ‘kasir’ yang pasrah menerima keputusan biaya haji, namun kini menjadi bagian integral dalam proses kebijakan penyusunan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Sehingga dengan kuatnya eksistensi BPKH maka diharapkan BPKH makin fokus dan profesional kelola dana haji, agar makin sukses kembangkan dana haji untuk hasilkan dana manfaat yang lebih banyak dalam rangka membantu jemaah haji mengurangi biaya haji yang harus dibayar (bipih). Disahkannya UU Perubahan ini juga menjadi momentum untuk menghadirkan biaya haji yang semakin murah, keuangan haji terjaga, dan Jamaah Haji Indonesia menjadi haji yang mabrur, menghadirkan Indonesia sebagai negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya.

(mpr.go.id)