Pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada Januari 2026 seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai alternatif hukuman penjara bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun. Sanksi ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan memungkinkan hakim mengganti pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta dengan kerja sosial selama 8 hingga 240 jam yang dilaksanakan paling lama delapan jam per hari dan dapat diangsur hingga enam bulan.
Pemerintah akan mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Skema pemidanaan ini menjadi alternatif hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana ringan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan penerapan pidana kerja sosial menunggu pemberlakuan KUHP nasional yang dimulai pada 2 Januari 2026.
“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Alternatif Hukuman Penjara
Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini dinilai sebagai perubahan besar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia, yang tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan.
KUHP baru menganut pendekatan hukum pidana modern yang menekankan keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi keduanya.
Dalam KUHP nasional, pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok, selain pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana denda.
Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial?
Mengacu Pasal 85 KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, agama dan keyakinan politik, serta kemampuan membayar denda.
Durasi dan Tata Cara Pelaksanaan
Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaannya dibatasi maksimal delapan jam per hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan.
Pelaksanaan kerja sosial harus memperhatikan mata pencaharian terpidana atau kegiatan lain yang bermanfaat, serta tidak boleh dikomersialkan.
Putusan pengadilan wajib memuat ketentuan rinci, termasuk lamanya pidana penjara atau besaran denda yang diganti, jumlah jam kerja sosial per hari, jangka waktu penyelesaian, serta sanksi jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Jika terpidana mangkir tanpa alasan sah, hakim dapat memerintahkan pengulangan kerja sosial, menjalani pidana penjara pengganti, atau membayar pidana denda.
Jenis Pekerjaan dan Peran Pemda
Agus Andrianto menyebut para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Kepala Rumah Tahanan (Karutan), serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi dan jenis pekerjaan kerja sosial.
“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ujar Agus.
Jenis pekerjaan kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan daerah, antara lain membersihkan fasilitas umum atau tempat ibadah, membantu panti asuhan dan panti sosial, serta kegiatan sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pengawasan oleh Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan
Pelaksanaan pidana kerja sosial diawasi oleh jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pembimbing kemasyarakatan menjalankan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), yang menjadi dasar pertimbangan penyidik, jaksa, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Upaya Kurangi Overkapasitas Lapas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, telah menandatangani nota kesepahaman untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyebut pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak menempatkan pelaku di penjara.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Asep.
Menurutnya, skema ini ditujukan agar pelaku tindak pidana ringan tetap produktif, terhindar dari paparan lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan, serta membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas penjara.










