Dissenting Opinion Hakim, Kuasa Hukum PT PAL Ajukan Banding

Foto: Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL, Bengawan Kamto, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. (Istimewa)
Foto: Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL, Bengawan Kamto, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. (Istimewa)

Generasi.co, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL, Bengawan Kamto, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam keterangan resminya, Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias, menyoroti putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar.

Menurutnya, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis.

Terlebih, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap agunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAL pada lelang pertama oleh salah satu bank BUMN ternama mencapai Rp126 miliar, yang berarti nilainya melebihi uang pengganti.

“Malah berdasarkan lelang pertama yang diajukan salah satu bank BUMN ternama ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti,” ujar Ilham, Jumat (22/5/2026).

Pihaknya juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT MMJ yang disebut berlangsung hampir tiga tahun enam bulan tanpa pembayaran kewajiban kepada salah satu bank BUMN ternama maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Selain itu, kuasa hukum menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan dana dari perusahaan milik kliennya, yaitu PT JIM, yang telah dikucurkan Bengawan Kamto untuk operasional dan angsuran PT PAL.

Bengawan Kamto tercatat telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak 2018 hingga 2021 untuk pembiayaan operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban kredit.

“Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat. Padahal, ia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan. Ia juga memberikan tambahan agunan tiga unit apartemen, personal guarantee, corporate guarantee, serta cash collateral sebagai bukti iktikad baik,” katanya.

Kuasa hukum turut menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana. Pandangan Ketua Majelis Hakim berbanding 180 derajat dengan Hakim Anggota 1 dan 2.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam fasilitas kredit PT PAL di salah satu bank BUMN ternama.

Pertimbangannya, terdakwa telah menggelontorkan uang Rp61 miliar untuk operasional dan angsuran PT PAL, menyediakan personal guarantee, corporate guarantee, cash collateral, serta agunan tambahan berupa tiga unit apartemen sebagai bentuk iktikad baik debitur.

Oleh karena itu, perbuatan Bengawan Kamto dinilai tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi dan harus dinyatakan bebas dari semua dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum, dissenting opinion tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam di antara majelis hakim mengenai apakah perkara ini masuk ranah pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis.

Hal ini juga menegaskan secara terang benderang bahwa kliennya tidak memiliki mens rea.

Selain vonis Bengawan Kamto, tim kuasa hukum mempertanyakan vonis terhadap Komisaris PT PAL, Arif Rohman, yang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, terdapat bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan aktif Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL.

“Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat,” ujar Ilham.

Kuasa hukum juga menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.

Mereka menilai keberadaan putusan homologasi tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa perdata dan restrukturisasi utang, bukan tindak pidana korupsi.

“Atas dasar itu, kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” kata Ilham. (*)